Search

Dewi Perssik Balik Laporkan Petugas Transjakarta ke Polisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Pedangdut Dewi Perssik berencana melaporkan balik petugas Transjakarta ke polisi atas tudingan fitnah yang disampaikan terkait peristiwa penerobosan jalur Transjakarta.

Petugas bernama Harry MS itu lebih dulu melaporkan Dewi ke Polda Metro Jaya karena merasa diancam ketika Dewi menerobos busway di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dikutip dari akun instagram pribadinya, @dewiperssikreal, dia mengatakan laporan Harry ke polisi adalah fitnah. "Ini yang kami tunggu, kami akan laporkan balik atas laporan ini yang tidak sesuai dengan fakta justru kalian yang memfitnah kami tanpa bukti," tulis Dewi, Minggu (3/12).

Dewi juga mengatakan sudah merekam kejadian itu menggunakan telepon genggam pribadi. Video itu dia sebut bisa menjadi bukti yang lebih kuat dari keterangan saksi.

"Kami punya bukti bahwa kami dapat diskresi dari aparat kepolisian (pengawalan) lewat telepon dan WA (WhatsApp), dan surat RS Fatmawati dan bukti petugas portal tersebut mengatakan binatang lewat video dan memprovokasi warga," kata dia.

Dewi juga meminta bukti rekaman CCTV yang menunjukkan dia dan sopirnya telah mengancam petugas penjaga portal busway tersebut. Selain itu, Dewi menegaskan ada tiga orang dalam sedan Jaguar bernomor polisi B 12 DP yang ia gunakan saat itu.

Adu mulut bermula saat petugas tidak mengizinkan Dewi melalui jalur Transjakarta dan si pengemudi mobil mengeluarkan kata-kata tidak pantas terhadap petugas. Kejadian yang diikuti saling tuding antara pihak Dewi dan petugas itu menjadi kemudian viral di media sosial.

Dewi mengklaim telah mendapatkan pengawalan petugas dan mendapat izin dari petugas untuk melewati busway.

Pihak Transjakarta maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membantah klaim Dewi dan menyatakan saat itu dia tidak mendapatkan pengawalan.

Harry melaporkan Dewi ke Polda Metro Jaya atas tudingan kekerasan, perlawanan terhadap petugas dan fitnah. Namun dalam laporan yang dilakukannya, status terlapor masih dalam penyelidikan polisi.

Laporan Harry diterima penyidik dan diformalkan dengan surat nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Desember. Terlapor diduga melanggar pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP dan Pasal 315 KUHP.

(gil)

Let's block ads! (Why?)

Read More https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171203204610-12-259878/dewi-perssik-balik-laporkan-petugas-transjakarta-ke-polisi/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dewi Perssik Balik Laporkan Petugas Transjakarta ke Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.