
Pantau Data dan Informasi terbaru Covid-19 di Indonesia pada microsite Katadata ini.
Pemerintah mengakui ada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak pandemi corona, namun belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Padahal, syarat penerima bantuan sosial (bansos) yakni masuk dalam DTKS.
"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid-19 tidak tercakup dalam DTKS," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4). Hal ini juga sudah disampaikan dalam rapat koordinasi, kemarin (20/4).
Ia menegaskan, keluarga miskin dan rentan yang belum terdata harus dimasukkan dalam DTKS. Oleh karena itu, Muhadjir meminta pemerintah daerah (pemda) mendata warga terdampak pandemi virus corona.
(Baca: Kemensos Gaet Gojek Salurkan Paket Sembako Bagi 1,2 Juta Warga Miskin)
Masa pandemi corona semestinya menjadi momentum untuk memutakhirkan DTKS. Caranya, dengan mendata ulang, terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan namun belum masuk dalam DTKS.
Kementeriannya pun bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal pelaksanaan program bansos. Muhadjir juga meminta rekomendasi KPK agar diperbolehkan menyalurkan bansos kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria.
Selanjutnya, warga-warga tersebut menjadi prelist untuk diusulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya. "Sehingga kementerian dan lembaga (K/L) penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian," ujar dia.
(Baca: Tekan Dampak Corona, Jokowi Mulai Sebar Bansos Rp 600 Ribu ke Warga)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, data paling valid yang dapat dijadikan acuan penyaluran bansos ialah DTKS. Sebab, DTKS memuat data masyarakat yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Namun saat pemda melakukan pembagian, tetap harus verifikasi agar menjadi bahan pemda untuk perbaikan DTKS," katanya. (Baca: Pengangguran Bertambah, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kriminalitas)
Ia pun menegaskan, KPK akan turut mengawal program bansos Covid-19 dengan mengoptimalkan sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) KPK, Inspektorat Kementerian/Lembaga, dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian, bansos dapat disalurkan tepat sesuai sasaran, transparan, dan memegang prinsip akuntabilitas.
Pemerintah memang menggelontorkan dana perlindungan sosial Rp 110 triliun bagi penduduk miskin. SebesarRp 65 triliun di antaranya untuk tambahan jaringan pengaman sosial.
Rincian jaringan pengaman sosial yakni Rp 8,3 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH), Rp 10,9 triliun untuk sembako bagi 20 juta KPM, dan Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja.
Namun, pembagiannya berdasarkan data jumlah penduduk miskin per September 2019 sebanyak 24,79 juta jiwa, sebagaimana databoks berikut:
Reporter: Rizky Alika
"ada" - Google Berita
April 21, 2020 at 11:46AM
https://ift.tt/2yrV41Z
Menko PMK Akui Ada Keluarga Miskin Tak Terdata dalam Penerima Bansos - Katadata.co.id
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menko PMK Akui Ada Keluarga Miskin Tak Terdata dalam Penerima Bansos - Katadata.co.id"
Post a Comment