Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Perppu untuk mengatasi pendemi Corona. Di sisi lain, usulan Perppu masih belum tepat dikeluarkan menghadapi persoalan sekarang ini.
"Sampai dengan saat ini, masalah penanganan virus corona, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan sebagai landasan hukum. Presiden tidak perlu terbitkan Perppu," kata pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Jateng, Dody Nur Andriyan kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Payung hukum yang sudah ada saat ini, di antaranya:
1. UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Menular
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
4. PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Di dalamnya menjelaskan tiga langkah penanggulangan yang dapat dilakukan yakni reduksi, eliminasi dan eradikasi.
"Presiden dan jajarannya lebih baik mengoptimalkan perangkat peraturan per-UU-an yang sudah ada dan bisa dijadikan payung hukum dalam menanggulangi dan mencegah corona. Optimalisasikan melalui kerja-kerja kongkrit untuk kemaslahatan bersama," ujar Dody.
Menurut Dody, Perrpu adalah sebuah 'emergency exit' yang diberikan konstitusi kepada Presiden untuk mengambil langkah membuat landasan hukum setingkat UU. Noodverordeningsrecht (hal genting) sebagai dasar penerbitan Perppu adalah subjektifitas Presiden.
"Apakah presiden mempunyai penilaian bahwa ini sudah situasi genting? Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 nantinya noodverordeningsrecht tersebut akan diuji oleh DPR RI," ucap Dody.
Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya "kegentingan yang memaksa" bagi Presiden untuk menetapkan Perppu yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
"Optimalkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada" pungkas pengajar HTN dan Ilmu Perundang-undangan IAIN Purwokerto, Jawa Tengah itu.
(asp/idn)"ada" - Google Berita
March 16, 2020 at 12:52PM
https://ift.tt/2vpp1yt
Perppu Corona Dinilai Belum Perlu, Presiden Bisa Maksimalkan UU yang Ada - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perppu Corona Dinilai Belum Perlu, Presiden Bisa Maksimalkan UU yang Ada - detikNews"
Post a Comment