JAKARTA, KOMPAS.com - Awal tahun ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.
Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menyatakan bukan berarti seluruh proses penarikan obyek findusia atau agunan kredit nasabah harus melalui proses pengadilan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa menarik obyek jaminan fidusia jika memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Baca juga: Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan
"Putusan MK tersebut tidak mencabut UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Bambang menjelaskan, perusahaan pembiayaan dapat tetap melakukan eksekusi jaminan fidusia sepanjang ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan mengenai cidera janji atau wanprestasi seperti yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan atau kredit.
Selain itu, di dalam perjanjian kredit juga harus dicantumkan mengenai penyerahan obyek fidusia dari debitur kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
"Dalam hal pembiayaan utang dengan fidusia maka diimbau debitur memiliki itikad baik dalam pengajuan permohonan. Debitur dan kreditur diharap bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi serta kesepakatan sukarela," ujar Bambang.
Baca juga: APPI: Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
Namun demikian, Bambang menyatakan bukan berarti seluruh proses penarikan obyek findusia atau agunan kredit nasabah harus melalui proses pengadilan.
Bambang menjelaskan kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa menarik obyek jaminan fidusia jika memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam POJK Nomor 35 tersebut.
"Putusan MK tersebut tidak mencabut keberlakukan UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang.
Baca juga: Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Sepihak, Kredit Bakal Makin Sulit?
"ada" - Google Berita
March 11, 2020 at 03:03PM
https://ift.tt/2wSktAM
OJK: Perusahaan Leasing Tetap Bisa Sita Kendaraan, Tapi Ada Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK: Perusahaan Leasing Tetap Bisa Sita Kendaraan, Tapi Ada Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment