Ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020), Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, mengemukakan ada SOP yang harus dipegang semua pihak, termasuk wartawan, terkait pasien yang terkena Covid-19.
"Ini yang tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien," ujarnya.
Ia mencontohkan di level internasional, nama rumah sakit tidak pernah diekspos. Seperti saat pemerintah memonitor awak kapal pesiar Diamond Princess. Di sana ada sembilan orang WNI positif terjangkit Covid-19.
"Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Chiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan. Sama seperti kasus ART WNI di Singapura kemarin tidak diberikan. Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan, dan itu kami pegang. Berarti kalau bisa keluar, bukan dari kami," kata Yuri yang juga Sesditjen P2P Kemenkes tersebut.
Lantas, bagaimana dari pihak Kemenkes?
"Udah keluar duluan (datanya) gimana coba? Kita tahunya juga dari mereka. Ini yang penting. Tolong teman-teman media juga memahamkan pada masyarakat jangan malah sebarkan ke masyarakat. Jangan nanya ke saya "Pak namanya ini?" Loh gimana sih?," ujar Yuri.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sanksi sudah tentu ada bagi mereka yang menyebar identitas pasien positif terjangkit Covid-19.
"Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo tadi sudah berkoordinasi juga lapor ke presiden bahwa akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yan diberikan," kata Yuri.
Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi ada dua orang terjangkit Covid-19 di Tanah Air. Pengumuman itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020) pagi.
"Sudah ditemukan, ternyata orang yang telah terkena virus corona ini berhubungan dengan dua orang, seorang ibu yang umurnya 64 tahun dan putrinya yang berumur 31 tahun. Dicek oleh tim kita, pada posisi yang, ternyata pada posisi yang sakit. Dicek dan tadi pagi saya mendapatkan laporan dari Pak Menteri Kesehatan bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," katanya.
Setelah itu di media sosial beredar nama-nama pasien yang dirawat di RSPI Sulianti Saroso. Sementara informasi dari pemerintah hanya jenis kelamin, usia, dan alamat rumah yang bersangkutan.
(miq/miq)
"ada" - Google Berita
March 03, 2020 at 04:01PM
https://ift.tt/2vxz1pe
Catat! Ada Sanksi Hukum Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19 - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catat! Ada Sanksi Hukum Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19 - CNBC Indonesia"
Post a Comment