Anggota tim hukum PDI Perjuangan Maqdir Ismail membantah kalau Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengintervensi kasus hukum penetapan Caleg PDIP Harus Masiku sebagai tersangka. Termasuk soal masalah imigrasi, sebab saat ini Harun masih belum menyerahkan diri padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Maqdir beralasan pihak imigrasi punya kewenangan sendiri dalam mencekal seseorang melalui direktorat jenderalnya.
Baca Juga: Dear KPK, Harun Itu Sudah Status DPO Belum Ya?
"Kan ada delegasi wewenang, enggak perlu mendapatkan persetujuan dari menteri kalau mau mencegah orang. Itu kan langsung dirjen. Enggak perlu dikhawatirkan lah soal-soal kayak gitu," katanya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," ucap Yasonna.
Menurut Yasonna, dirinya yang juga Ketua DPP PDIP itu tidak akan dapat mengintervensi kasus itu kecuali memiliki posisi sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kan bukan (komisioner KPK)," kata dia.
"ada" - Google Berita
January 20, 2020 at 12:33AM
https://ift.tt/38iy5CQ
Harun Berhasil Kabur, Ada Intervensi Yasonna? - WartaEkonomi.co.id
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harun Berhasil Kabur, Ada Intervensi Yasonna? - WartaEkonomi.co.id"
Post a Comment