Salah seorang korban banjir, Rudi Iskandar, warga Griya Gading Lestari, mengatakan sebelum terjadinya banjir tidak ada peringatan dini yang diinformasikan oleh pemerintah kepada warga.
Selain itu, tidak ada bantuan yang diterima dari pemerintah pascakejadian tersebut."[Peringatan] langsung dari pemerintah sih tidak ada. Cuma di kompleks, ada grup Whatsapp, ada warga yang selalu memberi informasi," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Dengan gugatan ini, ia meminta Pemprov DKI untuk memperbaiki kinerja agar bisa mengantisipasi dampak banjir. Ia juga meminta pemerintah untuk mengganti kerugian materiil yang dialaminya.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tak mau menyalahkan siapapun soal banjir di DKI, namun kemudian mengatakan banjir kali ini kiriman dari selatan. (CNN Indonesia/ Tiara Sutari)
|
Rudi sendiri mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta serta kerugian non-materi.
"Waktu kejadian itu saya sedang tidak di rumah. Itu mobil, motor, mesin cuci kena. Saya juga kerja konveksi, jadi bahan-bahan hancur. Juga ada binatang peliharaan saya, yang masih sakit sampai sekarang" tuturnya.
"Capeknya saya, banjir juga mengganggu aktivitas saya bekerja, enggak bisa keluar beraktivitas karena semua terendam," ucap dia.Senada, kuasa hukum para penggugat, Alvon Kurnia Palma, mengatakan para penggugat menilai Anies Baswedan lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya untuk memberi peringatan dan bantuan darurat kepada korban banjir seperti yang diatur dalam undang-undang.
"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER)," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, 243 Warga DKI Jakarta yang mengaku sebagai korban banjir mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mempersilakan warga mengajukan gugatan karena itu merupakan hak setiap orang. Pihaknya pun siap untuk menghadapinya.
"Ya dihadapi lah ada gugatan mah, masak kita lari. Iya, namanya setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan," kata Yayan kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/1).
(ygi/arh)
"ada" - Google Berita
January 13, 2020 at 07:16PM
https://ift.tt/2QM3Dv0
Gugat Anies soaI Banjir, Warga Sebut Tak Ada Peringatan Dini - CNN Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugat Anies soaI Banjir, Warga Sebut Tak Ada Peringatan Dini - CNN Indonesia"
Post a Comment