
Direktur Penilaian Perusahaan IGD N Yetna Setia mengatakan bursa memberikan beberapa masukan terkait dengan pemberian insentif keuangan untuk perusahaan ini. Poin ini nantinya akan jadi pertimbangan pembentukan omnibus law yang akan dibentuk oleh pemerintah.
"Saya baru bertemu dengan pajak [DJP] untuk membicarakan omnibus law terkait insentif pajak yang akan diberikan. Masih dalam tahap pembicaraan jadi belum bisa disampaikan poin-poin masukan dari bursa apa saja," kata Yetna di kawasan Senopati, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Dia menyebutkan, untuk perusahaan tercatat akan mendapatkan tambahan insentif pajak dari pemerintah.
Tak hanya emiten, investor pun akan mendapatkan insentif yakni tak ada pungutan pajak yang akan dikenakan untuk dividen yang diterima.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan akan memberikan insentif tambahan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI.
Jika seluruh perusahaan di Indonesia mendapatkan pengurangan pajak sebesar 5% secara bertahap, dari 25% menjadi 20%, maka perusahaan yang menjadi emiten di pasar modal akan mendapatkan tambahan insentif lagi sebesar 3%.
Selain itu, adalah menghapuskan pajak dividen. Sebelumnya, perusahaan dalam negeri yang melakukan ekspansi dan memiliki share di bawah 25% dikenakan pajak dividen, saat ini tidak dikenakan.
"Contoh, kalau misalnya Gojek buka di Filipina dan Vietnam ada share lebih dari 25% otomatis tidak dipajakin, tapi selama ini kurang dari itu tetap dipajakin. Semua ada revenue pakai conditional atau tidak, contoh selama dividennya di-invest di Indonesia, tujuannya capital flow di Indonesia," kata Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).
(roy/roy)
"ada" - Google Berita
December 04, 2019 at 06:47PM
https://ift.tt/2RkU1rO
BEI Temui DJP, Ada Insentif Baru bagi Emiten & Investor? - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BEI Temui DJP, Ada Insentif Baru bagi Emiten & Investor? - CNBC Indonesia"
Post a Comment