Search

Ibu Kota Baru di Lahan Sukanto Tanoto, Siap Kembalikan hingga Tak Ada Kompensasi - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha  Sukanto Tanoto menyatakan siap mengembalikan konsesi tanah yang ada di Kalimantan Timur untuk digunakan sebagai lokasi Ibu Kota baru. Status lahan itu berupa Hutan Tanaman Industri ( HTI).

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, proses pengambilan tahan yang selama ini dugunakan oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) telah berjalan.

"Enggak perlu negosiasi tu, itu tanah negara ya, itu kewangan tanah negara dalam arti HTI," kata Sofyan ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (201/9/2019).

Baca juga: Menteri ATR soal Lahan Sukanto Tanoto: Enggak Perlu Negosiasi, Itu Tanah Negara

Sofyan menjelaskan, konsesi berupa HTI yang diatur oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) luas lahan tersebut bisa dikurangi jika diperlukan. Apalagi, pengambilan lahan ini diperuntukkan untuk lokasi ibu kota yang baru.

"Jadi kalau negara mengambil, tinggal mengurangi (luas) petanya HTI, itu menjadi tanah negara kembali. Enggak perlu kita bayar apa-apa," tuturnya.

Dia menyampaikan, hingga kini proses pengambilalihan lahan dari pengusaha Sukanto Tanoto itu sudah berjalan. Bahkan sudah dilakukan komunikasi dan pembicaraan lebih lanjut.

Tidak sekaligus

Sofyan Djalil memastikan pemerintah tidak akan mengambil sekaligus lahan pengusaha Sukanto Tanoto untuk lokasi pembangunan ibu kota baru.

Lahan yang dikuasi Sukanto yang ada di Kalimantan Timur itu bertatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan digunakan oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

"Kalau diperlukan, enggak seluruhnya sekaligus (diambil), kalau perlu pertama 4.000 hektare diambil 4.000 hektare," kata Sofyan.

Dia menyebut, langkah tersebut dipilih untuk memberikan kesempatan kepada pengelola lahan yakni PT IHM memanfaatkan lahan terlebih dahulu untuk kepentingan produksi atau panen.

Baca juga: Menteri ATR: Lahan Sukanto Tanoto untuk Ibu Kota Baru Tidak Diambil Sekaligus

Menurut Sofyan, proses pengambilalihan lahan tersebut terus berjalan dan tinggal menunggu rangkaian teknis legalnya saja.

"Selebihnya mereka gunakan dulu, tapi nanti itu karena sudah milik negara itu semuanya diperlukan akan diambil," ucapnya,

Lebih lanjut Menteri ATR menuturkan bahwa lahan yang masuk dalam kawasan lokasi pembangunan ibu kota baru itu hanya dikuasai satu perusahaan.  Pihaknya sedang menghitung berapa luasan lahan HTI yang dimiliki PT IHM.

"Kelihatannya satu perusahaan aja itu. Tapi banyak juga tanah negara kawasan hutan yang tidak ada kepemilikannya masih di bawah kontrol Menteri Kehutanan langsung," bebernya.

Dia mengatakan, proses pengambilan lahan yang selama ini digunakan oleh PT IHM itu telah berjalan dan sudah ada pembahasan serius.

Pada pembangunan lokasi ibu kota baru ini, dibutuhkan sekitar 180.000 hektar lahan dan pemerintaj mulai melakukan pembebasan lahan, termasuk milik pengusaha Sukanto Tanoto.

Tanpa kompensasi

Pemerintah akan mengambil lahan yang dikuasai pengusaha Sukanto Tanoto untuk pembangunan lokasi ibu kota yang baru berada di Provinsi Kalimantan Timur.

Konsesi lahan berupa Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut selama ini digunakan oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) jika diambil tidak ada insentif yang diberikan.

"Enggak (ada kompensasi), enggak ada," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Menteri ATR/BPN menjelaskan, saat ini pihaknya masih menghitung luas lahan konsesi berupa HTI milik PT IHM yang akan diambil alih. Lahan yang digunakan PT IHM masuk dalam lokasi pembangunan ibu kota baru, sehingga harus dibebaskan dahulu sebelum ada proses pembangunan.

"Enggak tahu berapa luasnya itu, sedang dihitung. Soal kepastian hukum sudah, taruhannya begitu, namanya tanah konsesi begitu, bisa diambil kembali," ujarnya.

Baca juga: Ambilalih Lahan Ibu Kota Baru, Pemerintah Tak Beri Kompensasi untuk Sukanto Tanoto

Dia menyampaikan, konsesi berupa HTI yang diatur oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) luas lahan tersebut bisa dikurangi jika diperlukan. Apalagi, pengambilan lahan ini diperuntukkan untuk lokasi ibu kota yang baru.

Sehingga tidak ada persoalan dan masalah jika memang diambil alih. "Jadi kalau negara mengambil, tinggal mengurangi (luas) petanya HTI, itu menjadi tanah negara kembali. Enggak perlu kita bayar apa-apa," sebutnya.

Ia melanjutkan, pengambilalihan lahan konsesi itu nantinya dilakukan secara bertahap atau tidak sekaligus. Karena,  ini bergantung pada kebutuhan seberapa banyak lahan yang diperlukan dalam pembangunan ibu kota baru di tahap awal.

"Kalau diperlukan, enggak seluruhnya sekaligus (diambil), kalau perlu pertama 4.000 hektare diambil 4.000 hektar," paparnya.

Sementara itu mengutip laporan PT IHM 2013, lokasi yang digunakan di Kaltim memiliki luasan 161.127 hektar.

Sekitar lokasi konsesi, terdapat sejumlah lokasi konservasi  serta komersial di antaranya adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kawasan Lindung Teluk Balikpapan, pengusahaan hutan alam, pertambangan, perkebunan kelapa sawit serta lahan, budidaya masyarakat

Sukanto Tanoto bersedia

Pengusaha Sukanto Tanoto menyatakan siap mengembalikan konsesi tanah yang ada di Kalimantan Timur untuk digunakan sebagai lokasi Ibu Kota yang baru.

Hal itu diungkapkan oleh Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Menurut Agung, meski siap mengembalikan sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan pemerintah terkait penggunaan tanah di area konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

"Kami mendukung rencana tersebut dan kami percaya pemerintah akan memberikan pertimbangan dan solusi terbaik," kata Agung.

IHM merupakan pemasok utama bahan baku untuk bubur kertas yang diproduksi oleh APRIL Group.

Baca juga: Sukanto Tanoto Siap Kembalikan Konsesi Lahan ke Pemerintah untuk Ibu Kota Baru

Agung mengungkapkan hal ini merespons pernyataan bahwa tanah yang digunakan oleh IHM statusnya berupa Hutan Tanaman Industri (HTI). Artinya, IHM tidak memiliki hak milik karena lahan tersebut milik negara.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapenas, Bambang Brojonegoro menuturkan bahwa lokasi yang saat ini digunakan IHM adalah yang terbaik untuk ibu kota. Sehingga, pemerintah setiap saat bisa menarik kembali lahan tersebut. Apalagi kata dia, negara membutuhkan tanah tersebut untuk keperluan lahan pemindahan ibu kota baru.

"Jadi artinya ada kebutuhan negara untuk lahan tersebut berarti ya diambil konsesinya (nanti) oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," sambung dia.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
September 21, 2019 at 08:09AM
https://ift.tt/350aypJ

Ibu Kota Baru di Lahan Sukanto Tanoto, Siap Kembalikan hingga Tak Ada Kompensasi - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ibu Kota Baru di Lahan Sukanto Tanoto, Siap Kembalikan hingga Tak Ada Kompensasi - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.