JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, Indriyanto Seno Adji mengatakan, saran para tokoh masyarakat agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut UU KPK jangan sampai menyesatkan presiden.
Sebab, kata dia, untuk menerbitkan perppu presiden harus memenuhi syarat konstitusional dan yudisial.
"Syarat penerbitan perppu tidaklah dilakukan secara serampangan tapi haruslah memenuhi syarat konstitusional (dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945) dan syarat yudisial (dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/ 2009)," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2019).
Baca juga: Mundurnya Menkumham di Tengah Polemik UU KPK dan Pertimbangan Perppu
Indriyanto mengatakan, berdasarkan dua syarat tersebut, presiden hanya bisa menerbitkan perppu jika ada kegentingan yang memaksa presiden menyelesaikan masalah hukum.
"Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," ucap Indriyanto.
"Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai, " ujar mantan Plt Pimpinan KPK ini.
Lebih lanjut, Indriyanto mengatakan, syarat perppu diterbitkan adalah apabila ada kekosongan hukum yang tidak bisa diselesaikan dengan membuat UU secara prosedur karena memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan sudah mendesak.
"Dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan perppu atas Revisi UU KPK," tuturnya.
Baca juga: Apa Mundurnya Yasonna Berdampak pada Perppu KPK? Ini Jawaban Istana
Menurut Indriyanto, jalan terbaik untuk menyelesaikan polemik UU KPK adalah dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materi revisi UU KPK dari beberapa komponen masyarakat yang mulai Senin depan ini disidangkan oleh MK," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"ada" - Google Berita
September 28, 2019 at 01:44PM
https://ift.tt/2mxgepI
Indriyanto Seno Adji Nilai Tak Ada Kegentingan Memaksa soal Perppu KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Indriyanto Seno Adji Nilai Tak Ada Kegentingan Memaksa soal Perppu KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment