Dalam KUHP yang berlaku saat ini, 'Pasal Unggas Jalan-jalan' tertuang dalam Pasal 548, 549, 550. Dalam RUU KUHP, menjadi Pasal 278, Pasal 279 dan Pasal 280. Berikut bunyinya:
Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
1. Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
2. Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
"ada" - Google Berita
September 26, 2019 at 10:40AM
https://ift.tt/2lbJAsY
'Pasal Unggas Jalan-jalan' di RUU KUHP Ada Kasus Konkretnya, Yuk Baca! - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Pasal Unggas Jalan-jalan' di RUU KUHP Ada Kasus Konkretnya, Yuk Baca! - detikNews"
Post a Comment