Search

Menag: Tak Boleh Ada Penistaan Agama dan Pemaksaan Umat Lain - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan tidak boleh ada penistaan simbol keagamaan maupun kekerasan terhadap pemeluk agama lain.

Hal itu ia sampaikan dalam peringatan hari jadi Kementerian Agama (Kemenag) atau Hari Amal Bakti ke-74, di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/1)

"Dalam negara Pancasila, siapa pun, dengan alasan apa pun, tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian, dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda," kata Fachrul.

Fachrul menuturkan agama dan negara saling membutuhkan dalam kehidupan berbangsa. Dia berpendapat penguatan identitas keagamaan dan kebangsaan tak boleh dipisahkan ataupun dipertentangkan.

Mantan Wakil Panglima TNI itu bilang jika penguatan identitas keagamaan dipisah dengan identitas kebangsaan, maka akan menimbulkan radikalisme, sekularisme, hingga liberalisme.

[Gambas:Video CNN]
"Kesalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain. Kita dapat menjadi umat beragama yang saleh sekaligus menjadi warga negara yang baik," ucap Fachrul.

Dalam kesempatan itu, Fachrul mengenang pembentukan Kementerian Agama pasca-penjajahan. Saat itu, 3 Januari 1946, Kemenag didirikan sebagai amanat UUD 1945 untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Ia meminta jajaran Kemenag untuk menjalankan hal tersebut. Menurut Fachrul, Kemenag berkewajiban memastikan warga negara beribadah.

"Negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama," ucap dia.

Diketahui, sejumlah kasus penistaan atau penodaan agama sempat mencuat. Misalnya, kasus Basuki T. Purnama alias Ahok di Jakarta, Meiliana di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Di sisi lain, kasus-kasus intoleransi yang dilakukan kelompok massa masih banyak terjadi. Misalnya,  pelarangan upacara peringatan kematian Ki Ageng Mangir di, Yogyakarta; pelarangan ibadah Natal di Sumatera Barat; serta penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di berbagai daerah.

(dhf/arh)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 04, 2020 at 04:22AM
https://ift.tt/2treqSb

Menag: Tak Boleh Ada Penistaan Agama dan Pemaksaan Umat Lain - CNN Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menag: Tak Boleh Ada Penistaan Agama dan Pemaksaan Umat Lain - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.