JAKARTA, KOMPAS.com - Analis media sosial dan digital dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ismail Fahmi, mengatakan, ada buzzer yang menggiring opini pro-revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan model "giveaway".
Ismail menyebutkan, buzzer tersebut menciptakan opini publik di media sosial, khususnya Twitter, dengan memberikan ganjaran voucher berupa pulsa hingga saldo elektronik, seperti OVO dan Go-Pay sebanyak Rp 50.000 kepada dua warganet terpilih dengan membalas dan me-retweet kicauannya sebanyak-banyaknya.
"Jadi berdasarkan kajian dan penelitian yang dilakukan, ada akun-akun buzzer yang muncul untuk membuat opini publik pro- revisi UU KPK. Buzzer itu ada di Twitter dengan akun @menuwarteg lewat model giveaway," ujar Ismail dalam diskusi bertajuk "Membaca Strategi Pelemahan KPK: Siapa yang Bermain?" di ITS Tower, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Barter dengan Pemindahan Ibu Kota?
"Secara konsisten, dia (@menuwarteg) membuat giveaway murah sekali, memberikan Rp 50.000 untuk dua orang yang mencuit dengan tagar-tagar pro-revisi UU KPK. Itu banyak sekali warganet yang me-retweet dan mencuit yang isinya tidak ada relasi dengan KPK, yang penting ada tagar," ucap dia.
Dari penelusuran Kompas.com terhadap akun @menuwarteg, pada Selasa (17/9/2019), akun tersebut memberikan giveaway kepada warganet terpilih dengan ganjaran Rp 50.000 berupa pulsa atau saldo OVO maupun Go-Pay.
Warganet diminta me-retweet sebanyak-banyaknya dengan tagar #KPKPatuhAturan sejak pukul 16.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Namun demikian, banyak kicauan yang tak ada hubunganya dengan KPK.
Beberapa di antaranya berbunyi "Bekasi #KPKPATUHAturan", "Bojongged #KPKPATUHAturan", dan "Riau Kota Berasap #KPKPATUHAturan".
"Jadi yang penting adalah tagarnya. Ketika tagar itu masuk dan jadi trending topic di Twitter, yang penting muncul. Itu jadi alat atau tools mereka untuk memanipulasi publik," papar Ismail.
Ia menyebutkan, penggunaan metode giveaway memiliki dampak yang besar terhadap opini pro-revisi UU KPK.
Baca juga: Mulusnya Pengesahan Revisi UU KPK, Abai Kritik hingga Tak Libatkan KPK
Ini semacam opini yang dibangun untuk memperlihatkan bahwa publik ingin KPK tidak macam-macam.
Buzzer muncul terkait revisi UU KPK. DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK menjadi undang-undang meskipun dikritik sejumlah pihak karena poin dalam dalam revisi UU yang dianggap melemahkan KPK, salah satunya mengenai keberadaan dewan pengawas KPK.
Revisi UU KPK ini ditolak pegiat antikorupsi maupun internal KPK. Pegawai KPK pun menggelar aksi terkait revisi ini.
Revisi ini berjalan singkat. Hanya butuh waktu 12 hari bagi DPR mengesahkan revisi UU KPK setelah mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
"ada" - Google Berita
September 18, 2019 at 01:28PM
https://ift.tt/2Npndg3
Pakar Medsos: Ada "Buzzer" Pro-revisi UU KPK Gunakan Modus "Giveaway" - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pakar Medsos: Ada "Buzzer" Pro-revisi UU KPK Gunakan Modus "Giveaway" - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment