"Terkait dengan judul memang masih terjadi perdebatan apakah menggunakan istilah tindak pidana penghapusan kekerasan seksual, ada juga yang mengusulkan tindak pidana kejahatan seksual, ada yang mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga. Itu semua tentu memiliki implikasi terhadap pasal-pasal turunannya," kata Ace di Hotel Shangri-La, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).
Ace mengatakan hingga saat ini Panja (Panitia Kerja) DPR belum menemukan titik terang dari RUU P-KS ini. Saat ini Komisi VIII tengah fokus di RUU Pesantren setelah sah mereka akan fokus ke RUU P-KS.
Ace juga berharap UU P-KS ini dapat segera disahkan. Menurutnya, DPR periode ini sedang berusaha untuk menyelesaikan UU P-KS dalam menit-menit terakhir.
"Tapi kami berharap bahwa pembahasan UU P-KS ini harus terus dilakukan, walaupun waktunya yang sangat-sangat terbatas. Selagi kita masih bisa mengerjakan dengan cepat, ya, kita kerjakan, kita bahas ya," tutur dia.
(zap/knv)
"ada" - Google Berita
September 21, 2019 at 04:32PM
https://ift.tt/30DY2Zk
Komisi VIII: Ada Perdebatan Kekerasan atau Kejahatan Seksual di RUU P-KS - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi VIII: Ada Perdebatan Kekerasan atau Kejahatan Seksual di RUU P-KS - detikNews"
Post a Comment