VIVA – Setelah membacakan sejumlah pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman selama empat tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp800 juta kepada Jennifer Dunn. Sidang putusan kasus narkoba itu digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," tegas Majelis Hakim yang diketuai Riyadi Sunindyo Florentinus, di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.
Menurut Riyadi, Jennifer Dunn alias Jeje terbukti secara sah, dan bersalah atas tindakan kepemilikan dan penyalangunaan narkotika jenis sabu, beberapa waktu lalu.
Lihat Juga
"Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," lanjut Riyadi.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova Puspitasari yang hanya menuntutnya dengan hukuman delapan bulan penjara. Seperti diketahui JPU sebelumnya menunti Jeje dengan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa,” ungkap Nova dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Read More https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1047849-jennifer-dunn-divonis-empat-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara"
Post a Comment