INDOPOS.CO.ID - Artis kontroversial, Jennifer Dunn menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (25/6). Beragendakan pembacaan putusan, Jennifer Dunn yang semula dituntut 8 bulan penjara dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Dia terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Riyadi
BACA JUGA : Viral! Install Aplikasi Lazada sekarang dapat Diskon Hingga 80% dan Gratis Ongkir Selama Ramadhan
Dengan pertimbangan bukti dan pernah dua kali terjerat kasus serupa, istri siri Faisal Harris itu dihukum selama 4 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut Riyadi.
Selain itu, terhadap Jennifer Dunn juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dipulangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selanjutnya, terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti berupa satu buah sedotan sebagai alat untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu dari plastik ke dalam cangklong agar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, 1 unit handphonemerk iPhone berwarna hitam berikut SIM card dirampas untuk negara
Menanggapi putusan tersebut, Jennifer Dunn melalui kuasa hukumnya, Pieter Eell akan menimbang-nimbang untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.
"Jadi setelah berkonsultasi, dia (Jennifer Dunn) pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Kita masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan sikap selanjutnya apakah ada upaya hukum banding atau menerima putusan," kata Pieter Eell di PN Jaksel.
Menanggapi vonis yang jauh lebih tinggi tersebut, Pieter Eell enggan berkomentar. Sebaliknya, dia menyuruh menanyakan hal tersebut pada hakim.
"Ya tanyakan sama hakim yang mulia. Kalau menurut pembuktian itu kan orang sakit harus di obati," jelas Pieter Eell.
Menurut Pieter Ell, Jenifer Dunn adalah korban yang harus diobati. Dia pun terkejut dengan putusan yang berbeda jauh dengan tuntutan. Namun, semua kembali pada kewenangan hakim.
"Pasti terkejut karena faktor persidangan tidak seperti itu. Ini kan kewenangan hakim, kita melakukan yang terbaik aja," tukasnya.
Dalam sidang juga disebutkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba. Oleh karena itu, hakim khawatir perilaku buruk tersebut akan ditiru. Mengingat, terdakwa adalah publik figur.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak (ce1/yln/jpg)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#jennifer-dunn #narkoba #artis-dalam-negeri 
Read More https://www.indopos.co.id/read/2018/06/26/142350/jennifer-dunn-divonis-4-tahun-penjara
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara"
Post a Comment