Serikat buruh menyampaikan tiga aspirasi saat berunjuk rasa di depan gedung DPR hari ini (2/10). Salah satunya, mereka menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak keberatan dengan tuntutan itu.
Namun, dalam hal kenaikan upah, Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana menilai perlu ada pertimbangan matang. Sebab, kenaikan upah secara progresif dan skala nasional bisa membuat industri kolaps.
“Kalau dipukul rata, secara nasional semua buruh upahnya naik, banyak industri yang akan kolaps. Itu kan merugikan buruh sendiri dan iklim investasi di level nasional,” kata dia di Jakarta, Rabu (2/10).
(Baca: Demonstrasi di DPR, Buruh Ingin Sampaikan Tiga Tuntutan ke Puan)
Di satu sisi, ia menilai produktivitas pekerja di Indonesia merupakan yang terendah di ASEAN. Namun, upahnya tergolong yang tertinggi. “Jadi kontradiktif,” kata Danang.
Meski begitu, menurutnya tuntutan terkait kenaikan upah ini perlu didiskusikan lagi. Kalaupun naik, menurut dia perlu ada klasifikasi. “Golongan dan area mana yang perlu dibahas. Jadi tidak pukul rata,” kata dia.
(Baca: Jokowi Bertemu Buruh Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan)
Selain itu, buruh menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, pengusaha justru menilai perlu ada pembahasan ulang terkait UU tersebut.
"Ada dorongan untuk diperbaiki undang-undangnya supaya sesuai dengan situasi kekinian," kata dia. Ia mencontohkan, saat ini ada banyak pekerja yang tidak harus datang ke kantor.
Selain itu, ada yang skemanya kemitraan seperti ojek online. “Lalu, bagaimana perlindungannya selain BPJS mandiri? Sistem hubungan kerja yang harus diperbaiki itu karena UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur hal itu," kata dia.
Terakhir, buruh menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terkait hal ini, Apindo tidak memberikan komentar.
(Baca: Gantikan Puan, Menko Darmin Akan Lanjutkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS)
Di lain kesempatan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan hanya menjatuhkan buruh. “Semakin terpuruk di tengah kebijakan upah murah,” ujar Iqbal saat berorasi di depan gedung DPR.
Iqbal menolak kenaikan iuran kelas tiga BPJS Kesehatan yang akan menurunkan daya beli pekerja. Selain itu, ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi PP 78 agar menyejahterakan buruh.
Sebelumnya, Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea telah bertemu Jokowi pada hari Senin (30/9). Andi Gani meminta Jokowi berdialog dengan buruh sebelum merevisi UU Ketenagakerjaan. “Kami meminta buruh tenang menghadapi situasi ini,” kata Andi usai pertemuan.
(Baca: Ratusan Buruh Demonstrasi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
"ada" - Google Berita
October 02, 2019 at 10:06PM
https://ift.tt/2putflb
Ada 3 Tuntutan Buruh, Asosiasi Pengusaha Khawatir Industri Akan Kolaps - Katadata News
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada 3 Tuntutan Buruh, Asosiasi Pengusaha Khawatir Industri Akan Kolaps - Katadata News"
Post a Comment