"Yang kemudian yang memang menjadi pertanyaan ketika proses pelaksanaan putusan MA nomor 57 tahun 2019 itu kan tidak bisa dieksekusi KPU karena bertentangan dengan pasal 422 dan 426 UU Pemilu yang mengatakan bahwa keterpilihan calon berdasarkan suara terbanyak," ujar Direktur Perludem, Titi Anggraini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
DPP PDIP mengirimakan surat kepada KPU sebanyak tiga kali. Dua di antaranya surat terkait PAW caleg PDIP Harun Masiku, serta satu terkait tembusan Putusan MA nomor 57 Tahun 2019. Titi menilai MA terkesan aktif pada kasus tersebut.
"Memang Mahkamah Agung relatif aktif menyampaikan surat kepada KPU dan saya kira proses pengembangan perkara atas kasus ini bisa melihat itu. Mengapa kemudian misalnya, substansi dari putusan MA ini kan tidak sejalan dengan UU Pemilu," kata dia.Lebih lanjut, Titi melihat ada kejanggalan pada putusan uji materi yang diajukan oleh PDIP itu. Di mana, uji materi hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari setelah Peratutan KPU (PKPU) ditetapkan.
"Kami sendiri melihat ada kejanggalan dari sisi substansi putusan uji materi PKPU tiga dan 4. Pertama pengujian ini melampaui 30 hari setelah PKPU ditetapkan. Padahal pasal 76 ayat 3 UU Pemilu menyebutkan uji materi atas peraturan KPU dilakukan paling lambat 30 hari setelah PKPU ditetapkan," tutur Titi.
"Tetapi MA mengatakan 30 hari dimaknai lain Tetapi terkait dengan ketika implementasi dari PKPU itu diterapkan. Padahal tidak begitu bahasa undang-undangnya," sebut Titi.
Titi enggan menilai apakah Harun ataupun PDIP memiliki kedekatan dengan M. Namun dia menyebut proses hukum akan menjawab pertanyaan itu.
"Nah soal kedekatan yang lain dan sebagainya saya tidak tahu. Tetapi justru proses hukum mungkin bisa melihat dan mengkorelasikan begitu secara menyeluruh kasus ini," paparnya.
Titi juga menyoroti fatwa MA yang menjelaskan bahwa suara caleg yang telah meninggal dunia bisa dialihkan kepada calon yang merupakan kader terbaik. Namun demikian, Titi tidak mau berpekulasi lebih jauh, dia menyerahkan sepenuhnya kepada prosea hukum.
"Yang menjadi unik ketika Mahkamah Agung sampai perlu harus menjelaskan putusannya dan menekankan bahwa suara itu bisa dialihkan kepada calon yang merupakan kader terbaik. Saya kira kita serahkan pada proses hukum, karena kalau kita berandai-andai menjadi terlalu spekulatif," ucap Titi.
"Faktanya adalah ada surat dari partai sampai 3 kali dan ada fatwa yang dikeluarkan MA demi kasus ini, ini mestinya tidak diabaikan oleh penegak hukum," katanya.
Diketahui KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam kasus ini, total ada 4 tersangka yang dijerat KPK, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta, serta Harun Masiku.
KPK menduga pemberian suap dari Harun ke Wahyu berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP. Sementara itu, Harun saat ini tengah berada di luar negeri. (lir/asp)
"ada" - Google Berita
January 13, 2020 at 04:22PM
https://ift.tt/2QLvZFI
Perludem Cium Ada Kejanggalan di Putusan MA dalam Kasus PAW Harun Masiku - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem Cium Ada Kejanggalan di Putusan MA dalam Kasus PAW Harun Masiku - detikNews"
Post a Comment