Search

Kejagung Periksa Sejumlah MI, Ada yang Jadi Tersangka? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah memanggil beberapa perusahaan aset manajemen atau perusahaan manajer investasi (MI). Namun sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jampidsus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman menjelaskan, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka diperlukan suatu kajian dan analisis yang tajam berdasarkan fakta hukum.


"Kalau ditanya kemungkinan-kemungkinan selalu ada, tapi saya belum bisa dengan tergesa-gesa mengatakan si A, si B sebagai tersangka. Karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru menentukan tersangka," jelas Adi usai melakukan rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari ini, Rabu (15/1/2020), ada enam saksi yang dipanggil dan semuanya memenuhi panggilan Kejagung.


Dari jumlah itu, empat orang menjabat direksi perusahaan aset manajemen atau perusahaan manajer investasi (MI), satu lainnya sebagai mantan direktur MI dan satu posisi lainnya yakni mantan tenaga pemasar di perusahaan MI.

Mereka yang diperiksa di antaranya:

  1. Irawan Gunari, Direktur PT Pan Arcadia Asset Management
  2. Ratna Puspitasari - Mantan Marketing PT GAP Asset Management
  3. Arifadhi Soesilarto - Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management
  4. Ferro Budhimeilano - Direktur PT Pool Advista Asset Management
  5. Frery Kojongian - Direktur PT MNC Asset Management
  6. Alex Setyawan WK - Direktur PT Sinar Mas Asset Management
Satu hari sebelumnya, Selasa (14/1/2020) Kejagung juga sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka.

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda.

Keterlibatan MI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menyampaikan hasil investigasi sementara terhadap skandal Jiwasraya. BPK menemukan Jiwasraya menempatkan dana investasi pada saham-saham berkualitas rendah dan praktik patgulipat dengan MI.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp 6,64 triliun.

"PT AJS (Jiwasraya) melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain, analis dilakukan secara proforma dan tidak didasarkan atas dasar data yang valid dan objektif," kata Agung dalam konferensi pers yang dilakukan, Rabu (8/1/2020).

Lalu, lanjut Agung, jual-beli saham dilakukan dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized lost. Praktik ini, menurut BPK, merupakan aksi window dressing.

"Lalu jual-beli dilakukan dilakukan dengan pihak-pihak tertentu dengan cara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan," jelas Agung.

Penjelasan BPK Soal Transaksi Saham Jiwasrara dengan MI
[Gambas:Video CNBC]

Jiwasraya juga melakukan investasi pada saham tertentu yang menyalahi aturan, dimana alokasi investasi melebihi ketentuan sebesar 2,5%. Lalu investasi langsung pada saham-saham tertentu yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar.

"Diduga manajemen Jiwasraya dan manajer investasi menyembunyikannya pada reksa dana dengan underlying saham. Pihak yang diajak AJS bertransaksi adalah pihak di grup yang sama, sehingga ada di duga dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut," ungkap Agung.

Jual-beli saham berkualitas rendah yang diinvestasikan Jiwasraya melalui manajer investasi dilakukan dengan pihak-pihak yang terafiliasi dan dengan harga yang tidak sebenarnya. Harga saham tersebut kemudian mengalami penurunan nilai dan tidak likuid.

"Saham-saham tersebut antara lain, BJBR, SMBR, dan PPRO. Indikasi sementara kerugian akibat transaksi tersebut sekitar Rp 4 triliun," kata Agung.

Pihak yang terlibat, kata Agung, antara lain direksi Jiwasraya, general manager dan pihak lain di luar Jiwasraya. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 16, 2020 at 01:10PM
https://ift.tt/30usAyj

Kejagung Periksa Sejumlah MI, Ada yang Jadi Tersangka? - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejagung Periksa Sejumlah MI, Ada yang Jadi Tersangka? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.