JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lion Mentari Airlines dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh dua mantan pilotnya yakni Amsal Salomo Tampubolon ( pemohon I) dan Erlang Airlangga ( Pemohon II).
Kuasa hukum pemohon Rio Simanjuntak mengatakan, alasan permohonan PKPU karena hingga saat ini Lion Air belum membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan uang penghargaan masa kerja.
Mengacu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 260K/Pdt.Sus-PHI/2018. Rio menyebutkan, tagihan yang belum dibayarkan Lion Air kepada kliennya sebanyak Rp 780 juta.
Menurut dia, perkara ini bermula ketika Lion Air melakukan PHK terhadap dua kliennya yang saat itu merupakan pilot Lion Air bersama enam belas pilot Lion Air lainnya.
Baca juga: Data Bocor, Ini Saran Lion Air Group ke Penumpang
Namun setelah di PHK, pilot-pilot tersebut tidak mendapat kompensasi dan uang penghargaan yang semestinya dibayarkan. Karenanya, mantan pilot Lion Air mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst.
Putusan PHI memenangkan penggugat. Atas putusan itu, kemudian Lion Air mengajukan kasasi. Hasilnya, dalam amar putusan kasasi, Lion Air dihukum membayar kompensasi PHK sejumlah Rp 6,4 miliar termasuk di dalamnya kompensasi PHK kepada Amsal Salomo Tampubolon (pemohon I) dan Erlang Airlangga (pemohon II) PKPU.
Rio mengatakan, hingga saat ini Lion Air belum membayarkan apa yang diperintahkan dalam putusan tersebut. Pihaknya pun telah melakukan aanmaning tetapi belum ada tindak lanjut dari Lion Air.
Baca juga: Ingin Selesaikan Sengketa Bisnis? Saatnya Pilih Jalur Arbitrase
"ada" - Google Berita
September 23, 2019 at 07:49AM
https://ift.tt/2M82Ot9
Lion Air Dimohonkan PKPU oleh Mantan Pilotnya, Ada Apa? - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lion Air Dimohonkan PKPU oleh Mantan Pilotnya, Ada Apa? - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment