"Sebaiknya (pengesahan RUU KUHP) jangan ditunda. Jika ada hal-hal yang sesuai, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Menurut Nasir yang juga anggota Panja RUU KUHP itu, DPR dan pemerintah mempunyai waktu untuk menyesuaikan pasal yang dinilai kontroversi. DPR sendiri mengagendakan pengesahan RUU KUHP pada 24 September ini.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Dia meminta agar pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh anggota DPR peridoe 2014-2019.
"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
(zak/idh)
"ada" - Google Berita
September 20, 2019 at 05:54PM
https://ift.tt/2Qh5ee1
Anggota Panja Tak Setuju Pengesahan RUU KUHP Ditunda: Masih Ada Waktu - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota Panja Tak Setuju Pengesahan RUU KUHP Ditunda: Masih Ada Waktu - detikNews"
Post a Comment