Search

Waduh! Kejagung Temukan Ada Fee Broker Fiktif di Jiwasraya - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan adanya temuan baru dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Temuan terbaru adalah adanya fee broker yang diberikan di luar biaya transaksi yang biasa dilakukan di Bursa Efek Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan terdapat tiga temuan yang saat ini didalami oleh penyidik. Selain fee broker tersebut, transaksi saham dan reksa dana yang dilakukan oleh asuransi pelat merah ini masih terus diperiksa.

Waduh! Kejagung Temukan Ada Fee Broker Fiktif di JiwasrayaFoto: Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

"Ada yang disampaikan ada tiga kategori fee broker, kemudian saham dan reksa dana. Kalau jumlah transaksi ada 55 ribu transaksi yang saat ini diperiksa," kata Hari kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2020).

Dia menyebutkan, fee broker yang dimaksud adalah sejumlah dana segar yang diberikan kepada seorang broker yang melakukan transaksi untuk Jiwasraya. Namun, Hari enggan untuk menyebutkan berapa besar fee yang diberikan tersebut.

"Fee broker itu kan gak boleh dapat fee kalau karyawan di situ. Masih kita cek berapa sih, itu yang masih diselidiki," tandas Hari.

Berdasarkan data yang dirangkum CNBC Indonesia, beberapa biaya di BEI terkait dengan transaksi saham yakni komisi broker atau brokerage fee.


Komisi merupakan biaya yang dibebankan pihak perusahaan sekuritas (broker) kepada investor dalam rangka proses penyampaian order transaksi baik jual maupun beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik BEI.

Jumlah
fee di setiap sekuritas berbeda-beda, umumnya berkisar 0,15 - 0,25% hingga 0,25% - 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN), dan ditambah pajak penghasilan (PPh) 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.

Biaya lainnya yakni biaya transaksi (Levy). Levy merupakan biaya transaksi yang dikenakan kepada investor setiap melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi Bursa. Besarnya levy tersebut 0,04% dari nilai transaksi hingga artikel ini diterbitkan (besaran transaksi tersebut untuk BEI (0,01%), KSEI (0,01%), biaya kliring KPEI (0,01%), dan ditambah dana jaminan KPEI (0,01%).

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 21, 2020 at 11:46AM
https://ift.tt/369zdHz

Waduh! Kejagung Temukan Ada Fee Broker Fiktif di Jiwasraya - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Waduh! Kejagung Temukan Ada Fee Broker Fiktif di Jiwasraya - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.