TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Dewan Pengawas KPK belum mengeluarkan surat izin penggeledahan dalam perkara suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Izin yang keluar baru untuk kasus Bupati Sidoarjo. Untuk kasus ini (KPU) sudah diajukan, tapi kan baru kemarin. Nanti kami cek," kata Alex, Selasa, 14 Januari 2020.
Alex tidak mau berkomentar jauh soal kemungkinan lembaga antikorupsi ini menggeledah kantor DPP PDIP. "Saya tidak bicara akan, akan, akan. Tetapi lihat aja nanti," ujar Alex.
Sebelumnya, KPK gagal menyegel salah satu ruangan di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Januari 2020. Penyegelan ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu diduga menerima suap dari caleg PDIP asal Sumatera Selatan, Harun Musaki. Suap ini untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu (PAW). Penyidik KPK curiga ada beberapa barang bukti terkait perkara ini yang ada di kantor PDIP. Sayangnya, KPK batal menyegel ruangan tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya tak akan menghambat kinerja komisi antirasuah. "Omong kosong orang bilang dewas itu memperlama. Enggak ada itu. Enggak ada," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Tumpak mengatakan dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, hanya butuh beberapa jam bagi Dewas memberikan izin geledah setelah diajukan oleh KPK.
Menurut dia, pengajuan izin juga tidak butuh banyak lembar kertas. Tumpak mengatakan Dewas hanya memberikan satu izin yang bisa digunakan untuk menggeledah sejumlah tempat. "Kalau penggeladahan cukup satu untuk beberapa tempat," kata dia.
"ada" - Google Berita
January 15, 2020 at 05:02AM
https://ift.tt/36TSyO1
Suap Wahyu: KPK Sebut Belum Ada Izin Geledah, Dewas Bilang Sudah - Cek Fakta Tempo
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Wahyu: KPK Sebut Belum Ada Izin Geledah, Dewas Bilang Sudah - Cek Fakta Tempo"
Post a Comment