Search

Ssst...Ada yang Dorong Pengawasan Bank RI Balik Lagi ke BI - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI akhirnya resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Erico Sotarduga menegaskan salah satu sasaran dari hasil akhir Panja ini ialah mengevaluasi tata kelola industri jasa keuangan di Indonesia, salah satunya dengan mengevaluasi beberapa undang-undang (UU) yang sudah ada.

UU yang dimaksud yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), serta UU terkait lainnya.

Bahkan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dapil DKI Jakarta II menegaskan terbuka peluang mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Indonesia.

"Jelas sangat terbuka kemungkinan, kami melihat dulu kinerja OJK kami pisahkan dari Komisi XI. Apakah ini memungkinkan juga kalau OJK [fungsi pengawasan bank] dikembalikan ke Bank Indonesia? Bisa saja, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi. Kita evaluasi," katanya di DPR, Selasa (21/1/2020).


"Teman-teman internal kami juga bicara melakukan itu [pemisahan pengawasan bank] untuk pengawasan yang lebih baik. Nah ternyata hasilnya kan tidak maksimal. Tapi kita tidak boleh menyalahkan begitu saja. Apa sebenarnya kekurangan dalam aturan main kita ini, aturan-aturannya. Seperti apa sih pelaksanaan di lapangan, ini yang sedang kami lakukan dalam bentuk panja ini, sebenarnya seperti itu," jelasnya.

OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Situs resmi OJK mencatat, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013 dan lembaga keuangan mikro pada 2015.

Dia menjelaskan selama ini aturan main di OJK itu ada hal yang masih bersifat abu-abu, di mana pengawasannya tidak cukup detail. "Nah ini yang harus kita evaluasi, jangan menjadi celah di kemudian hari," katanya.

"Sebenarnya kan pengawasan sudah sedemikian banyak OJK ada, BI ada, nah ini kenapa bisa terjadi lagi. Menjadi evaluasi bagi kita juga aturan main dan pengawasan seperti apa. Penjaminan asuransi harus berjalan penjamin uang nasabah memang sudah ada tapi penjaminan nasabah asuransi kan belum ada sampai saat ini," jelas Erico.

Selain itu, Erico juga mengatakan potensi perluasan pengawasan termasuk apakah nantinya juga melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 


"Nah ini yang akan kita perluas, apakah LPS yang akan melakukan itu [pengawasan bank] atau apakah harus ada lembaga baru. Makanya lembaga ini bukan sekedar sesederhana itu saja, bukan sekedar misalnya kapan dikembalikan tapi jangan sampai terjadi dikemudian hari."

Sebelumnya Erico mengatakan evaluasi UU itu diperlukan untuk meningkatkan pengawasan baik dari OJK, BI, dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami di Komisi XI dan hal ini terbaik, tercepat dan tuntas, tidak cukup di situ, tapi bagaimana evaluasi ke depan, supaya jangan ada lagi bidang pengawasan. Baik OJK, BI, dan juga Bappepam [organisasi lama OJK], Bursa [BEI] jangan lagi ada seperti ini, harga saham bisa tiba-tiba jadi tidak berharga. Ada hal apa ini? Apakah ini perampokan atau apa, itu soal hukum."

Selain itu, Erico menegaskan hadirnya Panja ini supaya kepentingan masyarakat dalam hal ini, nasabah, bisa segera diselesaikan.

"Apapun ceritanya, mau dibawa ke mana pun ceritanya ini, politik segala hal, kan nasabah yang merasakan penderitaannya. Itu yang menjadi fokus utama dari Komisi XI, bahwa ini adanya satu jaminan dan disampaikan Menteri BUMN bahwa dana nasabah harus dikembalikan," tegasnya.

"Caranya seperti apa, waktunya term-nya [pengembalian dana] itu ada aturannya. Kedua, kenapa panja ini dibentuk, apa selesainya ada yang salah atau tidak, itu biarkan masalah hukum berjalan. Yang paling utama adalah evaluasi untuk buat UU," katanya.

"Bagi komisi XI ini jadi pelajaran berharga dan jangan terulang kembali. Caranya, UU-nya diperbaiki, dibenarkan. Karena udah banyak aturan yang berlaku sekian lama dan [ini] tujuan panja. Ini bagaimana segera tuntas, selesai permasalahannya, aturan main di dalam UU dan kepentingan nasabah teratasi."

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 21, 2020 at 02:42PM
https://ift.tt/2ulivYs

Ssst...Ada yang Dorong Pengawasan Bank RI Balik Lagi ke BI - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ssst...Ada yang Dorong Pengawasan Bank RI Balik Lagi ke BI - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.