Search

Prabowo: Tak Ada Wajib Militer, Tapi Sistem Komponen Cadangan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan pemerintah tak akan melakukan wajib militer meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) telah berlaku. Prabowo menyatakan pihaknya akan menjalankan sistem komponen cadangan, sebagaimana diatur dalam UU PSDN tersebut.

"Kita tidak ada sistem wajib militer, tapi kita nanti sistemnya komponen cadangan," kata Prabowo usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1).

Prabowo menyampaikan agar Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang aturan pelaksana UU PSDN. Ia berharap aturan pelaksana itu bisa cepat terbit agar pihaknya bisa melaksanakan beberapa amanah UU PSDN.


"Ini juga nanti untun memperkuat sistem pertahanan kita (Indonesia). Saya ulangi sistem pertahanan kita adalah sistem pertahanan keamanan rakyat semesta," ujarnya.

"Kami defensif, kami tidak mau punya pikiran untuk mengganggu negara lain di bidang manapun. Tapi kami bertekad untuk menjaga kepentingan kita (Indonesia) dan wilayah nasional kita," kata Prabowo menambahkan.


Terkait dengan komponen cadangan, Prabowo menyebut yang bisa mendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 sampai 35 tahun. Komponen ini bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi masuk kelompok komponen cadangan.

Namun, Prabowo enggan mengungkapkan berapa total komponen cadangan yang sudah ada saat ini.

"Dia bagian komponen cadangan, bagian dari TNI tapi komponen cadangan," tuturnya.

Komponen cadangan diatur dalam Pasal 28 UU PSDN. Komponen Cadangan terdiri atas, warga negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarana dan Prasarana Nasional. Warga negara yang menjadi komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

"Komponen cadangan [...] disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi Ancaman militer dan ancaman hibrida," demikian bunyi Pasal 29.

[Gambas:Video CNN]
Pembentukan komponen cadangan dikelompokkan menjadi, komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Calon komponen cadangan harus mengikuti selek administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan di bawah tanggung jawab menteri.

Calon komponen cadangan bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa. Mereka nantinya tak akan kehilangan pekerjaan, pendapatan, maupun hak akademis selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran ataupun ketika masa aktif. (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 10, 2020 at 05:06AM
https://ift.tt/2NcsQwJ

Prabowo: Tak Ada Wajib Militer, Tapi Sistem Komponen Cadangan - CNN Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Prabowo: Tak Ada Wajib Militer, Tapi Sistem Komponen Cadangan - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.