Justru, dikatakan Airlangga, dalam UU omnibus lawa itu pemerintah menambahkan manfaat dari BP Jamsostek bagi pekerja di tanah air.
"Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, jadi ini on top daripada PHK pesangon," kata Airlangga di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja terdapat 11 cluster yang diatur di dalam UU yang biasa disebut sapu jagat ini. Salah satu cluster itu adalah ketenagakerjaan. Aturan mengenai tambahan benefit ini termasuk yang diatur.Airlangga mengatakan bentuk manfaatnya adalah berupa uang cash selama enam bulan ke depan. Selain itu, tambahan benefit ini juga tidak menambah iuran premi BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
Airlangga mengungkapkan, penyusunan UU omnibus law akan membatalkan sekitar 1.244 pasal dari 79 UU. Bahkan, angka itu bisa bertambah jika ada perubahan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Per hari ini seluruh konteks daripada apa yang akan diatur sudah selesai atau sudah disetujui oleh rapat kabinet, bapak Presiden dan yang terkena revisi sampai hari ini adalah 1.244 pasal," katanya.
Mantan Menteri Perindustian ini mengungkapkan bahwa penyelesaian draft UU omnibus law cipta lapangan kerja akan dikebut dalam minggu ini. Pasalnya, Presiden Jokowi menargetkan draft UU sapu jagat ini bisa dikirim ke DPR paling lambat pekan ini.
"Jadi ini kami jadwalkan agar ini bisa selesai di akhir Minggu ini," ungkap dia.
"Draft sudah ready. Omnibus law akan diselesaikan minggu ini, dan minggu depan akan diserahkan ke parlemen setelah DPR menetapkan Prolegnas tahun 2020. Nah berdasarkan ratas (rapat terbatas), Presiden akan menyiapkan surat presiden (surpres) untuk omnibus law," pungkas Airlangga.
Simak Video "Airlangga: Bamsoet Jadi Waketum Golkar"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/fdl)
"ada" - Google Berita
January 15, 2020 at 10:00PM
https://ift.tt/30peVZB
Pesangon Tak Dihapus di UU 'Sapu Jagat', Malah Ada Tambahan Asuransi - Detikcom
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pesangon Tak Dihapus di UU 'Sapu Jagat', Malah Ada Tambahan Asuransi - Detikcom"
Post a Comment