Search

Pesangon Tak Dihapus di Omnibus Law dan Ada Tambahan Asuransi - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, RUU Cipta Lapangan Kerja sudah masuk tahap finalisasi.

Setidaknya pada pekan ini draf rancangan undang-undang sapu jagat tersebut rampung dan bisa diserahkan ke DPR pekan depan.

Airlangga pun mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan semua poin dalam 11 klaster yang akan dibahas dalam UU Cipta Lapangan Kerja, termasuk yang selama ini diperdebatkan, yaitu klaster Ketenagakerjaan.

"Jadi ini kami jadwalkan agar ini bisa selesai di akhir Minggu ini," ujar Airlangga di kantornya, Rabu (14/1/2020).

Dia pun menegaskan, UU  Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon kepada pegawainya. Sebab, salah satu hal yang menjadi perdebatan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah pesangon yang dihilangkan.

Baca juga: Omnibus Law soal Lapangan Kerja Belum Kelar, Pengusaha Bingung Buruh Demo

Justru, Airlangga bilang, dalam UU sapu jagat tersebut pemerintah menambahkan manfaat atau asuransi (unemployment benefit) dari BP Jamsostek.

"Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, formulasi pesangon tetap ada. Jadi ini on top daripada PHK pesangon," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, bentuk manfaatnya adalah berupa uang cash selama enam bulan berturut-turut.

Sebelumnya, Airlangga sempat menjelaskan skema unemployment benefit masuk dalam tambahan benefit dari BP Jamsostek.

"Sekarang BPJS (BP Jamsostek) tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga.

Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.

"Karena orang itu sudah mengiurkan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia.

Airlangga juga menyebutkan, unemployment benefit melalui BP Jamsostek tidak akan menambah iuran di lembaga pengelola dana pekerja tersebut.

"Tidak ada. Jadi ini tidak ada tambahan premi dari BP Jamsostek," sebutnya.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 16, 2020 at 09:20AM
https://ift.tt/2u6QKCN

Pesangon Tak Dihapus di Omnibus Law dan Ada Tambahan Asuransi - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pesangon Tak Dihapus di Omnibus Law dan Ada Tambahan Asuransi - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.