Pasalnya, patroli keamanan laut China diketahui memasuki perairan Natuna yang merupakan ZEE Indonesia. Negeri Tirai Bambu mengklaim wilayah tersebut sebagai teritori mereka, sebuah hal yang membuat Indonesia meradang.
Kementerian Luar Negeri pun melontarkan protes karena menilai China melakukan pelanggaran batas wilayah.
"Pada hari Senin (30/12/19) hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian bunyi siaran tertulis Kementerian Luar Negeri tertanggal 30 September 2019.
Indonesia juga menegaskan menolak klaim sepihak yang dilontarkan China terkait Semibilan Garis Putus (Nine Dash Line) yang digunakan China sebagai pembenaran. Berdasarkan peta Nine Dash Line, terlihat bahwa klaim China mencakup 90% atau hampir seluruh wilayah perairan Laut China Selatan.
China mengklaim wilayah tersebut berdasarkan fakta sejarah sejak era Dinasti Han pada tahun 110 Sebelum Masehi. Pada era itu, dilakukan ekspedisi laut ke Kepulauan Spratly dan para nelayan serta pedagang Tiongkok sudah bekerja dan menetap di wilayah tersebut. Klaim Tiongkok ini diperkuat dengan mengeluarkan peta sembilan garis putus pada tahun 1947 dan Mei 2009.
"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," jelas Kemenlu.
"...Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah "relevant waters" yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Indonesia mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982," sebut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri tertanggal 1 Januari 2020.
Untuk diketahui, tak hanya Indonesia yang berseteru dengan China terkait urusan Laut China Selatan. Di kawasan ASEAN, klaim China di Laut China Selatan mencakup wilayah sejumlah negara lain yakni Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.
Negara-negara tersebut tentunya menolak klaim China dan mencoba mempertahankan kedaulatan masing-masing. Bahkan, Filipina telah memenangkan gugatan di Mahkamah Arbitrase PBB yang menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan.
Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di wilayah Laut China Selatan. Meski demikian, China menegaskan tidak menerima keputusan tersebut.
Filipina (juga Vietnam, Brunei Darussalam, dan Malaysia) menganggap klaim China atas wilayahnya di Laut China Selatan tidak berdasar karena hanya mengacu kepada faktor sejarah dan tidak ada persetujuan tertulis. Ini membuat klaim tersebut sangat subjektif dan tidak sesuai dengan tata pergaulan internasional.
Dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), kedaulatan atas wilayah laut ditentukan oleh jarak dari titik atau pulau terluar suatu negara. Berdasarkan UNCLOS 1982, pulau-pulau di Laut Natuna adalah daerah daratan yang dibentuk secara alamiah yang dikelilingi oleh air dan yang ada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Pulau-pulau di Laut Natuna bukan batu karang dan dapat mendukung kediaman manusia atau kehidupan ekonomi tersendiri. Oleh karena itu, pulau-pulau di Laut Natuna berhak atas:
1. Laut teritorial (maksimum 12 mil-laut).
2. Zona tambahan (maksimum 24 mil-laut).
3. Zona Ekonomi Eksklusif (maksimum 200 mil-laut).
3. Landas kontinen (maksimum 350 mil-laut/ 100 mil dari isobath 2.500 meter).
"ada" - Google Berita
January 05, 2020 at 06:01PM
https://ift.tt/2MTQFJm
China Ngotot Klaim Natuna, Ada Harta Karun di Natuna? - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "China Ngotot Klaim Natuna, Ada Harta Karun di Natuna? - CNBC Indonesia"
Post a Comment