
Perpres itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019. Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Pasal 13
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima
Di Pasal 15 dijelaskan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Sementara itu di bagian lampiran, disebutkan bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi oleh Pati Bintang 4.
(imk/fdn)
"ada" - Google Berita
November 06, 2019 at 08:46PM
https://ift.tt/2oRknG3
Jokowi Teken Perpres Organisasi TNI, Ada Posisi Wakil Panglima - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Teken Perpres Organisasi TNI, Ada Posisi Wakil Panglima - Detiknews"
Post a Comment