Search

Jokowi Teken Perpres Organisasi TNI, Ada Posisi Wakil Panglima - Detiknews

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Di susunan organisasi itu, ada posisi wakil panglima TNI.

Perpres itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019. Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Salah satu perbedaannya ada di unsur pimpinan Mabes TNI. Kini, ada posisi Wakil Panglima TNI. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 13

(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima

Di Pasal 15 dijelaskan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Sementara itu di bagian lampiran, disebutkan bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi oleh Pati Bintang 4.
(imk/fdn)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
November 06, 2019 at 08:46PM
https://ift.tt/2oRknG3

Jokowi Teken Perpres Organisasi TNI, Ada Posisi Wakil Panglima - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jokowi Teken Perpres Organisasi TNI, Ada Posisi Wakil Panglima - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.