"Jadi yang saya ingin katakan bahwa, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Undang-undang yang dimaksud yaitu, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Syarifuddin menyebut bila waktu yang ditetapkan habis maka akan berlanjut ke tahapan lain."Begitu waktunya menempuh yang lain, maka prosesnnya sudah menempuh cara yang lain," ujar Syarifuddin.
Syarifuddin mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 pembahasan KUA-PPAS diberikan waktu maksimal 6 minggu. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan dengan rancangan APBD dengan waktu 60 hari kerja.
"Untuk pembahasan KUA-PPAS, itu waktunya kita sudah atur di dalam PP 12 tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah yaitu diberi waktu 4 minggu," kata Syarifuddin.
"Kemudian disambung lagi dalam UU itu, kalau sampai dengan 6 minggu berarti kan kesannya ada memberi toleransi hanya 2 minggu. Nah begitu sampai dengan 6 minggu itu, kepala daerah harus sudah menyampaikan rancangan APBD. Jadi kalau pembahasan KUA PPAS 6 minggu paling lambat, sedangkan RAPBD paling lambat 60 hari kerja, tidak termasuk Sabtu Minggu atau hari libur," sambungnya.
"ada" - Google Berita
November 22, 2019 at 11:59AM
https://ift.tt/2qzFGwE
DPRD DKI Minta Tambah Waktu Bahas APBD, Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD DKI Minta Tambah Waktu Bahas APBD, Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan - Detiknews"
Post a Comment