Search

Di Balik Rencana Penghapusan IMB-Amdal, Ada Apa? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum naiknya peringkat kemudahan usaha di Indonesia yaitu dikarenakan banyaknya duplikasi aturan hingga lambatnya proses perizinan masih menjadi kendala yang kerap dihadapi investor. Meski ada komitmen dari pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia, ternyata praktiknya masih belum optimal.

Menyadari hal tersebut, saat ini Pemerintah tengah menyusun peraturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di mana salah satu hal yang diatur adalah kemudahan berinvestasi yaitu mempermudah perizinan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam kesempatannya menjadi narasumber pada acara Power Lunch yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia, di Gedung Transmedia, Rabu (27/11) mengatakan saat ini dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, Kementerian ATR/BPN tengah mengkaji penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


"Penghapusan IMB-Amdal bukan berarti pemerintah mengenyampingkan kualitas penataan ruang dan kelestarian lingkungan. Pemerintah tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Apabila itu sudah ada di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, maka setiap wilayah akan jelas peruntukan ruangnya, dengan begitu tak lagi membutuhkan pengajuan IMB-Amdal terkait investasi," ujarnya.

Himawan menjelaskan informasi RDTR ini lengkap. Seperti koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan juga ada, sehingga dengan adanya RDTR ini dapat menggantikan IMB karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen tersebut.

Selain itu yang juga menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan investasi adalah dengan pemberantasan mafia tanah. Himawan mengatakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan POLRI membentuk Tim Terpadu untuk memberantas mafia tanah.

Kewenangan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada pencegahan dan pemberantasan mafia tanah adalah dalam urusan administratif termasuk di dalamnya kepastian sumber data. Sedangkan untuk penentuan pidana atau perdatanya menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN bersinergi, bekerja sama untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

Di samping pemberantasan mafia tanah lanjut Himawan, saat ini Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan digitalisasi data-data pertanahan, hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung layanan pertanahan berbasis elektronik. Saat ini sudah ada 4 layanan, tahun 2020 akan ditambah lagi dan ditargetkan tahun 2024 seluruh pelayanan pertanahan dan tata ruang sudah elektronik seluruhnya.

"Dengan adanya digitalisasi pertanahan dan dengan data yang akurat ke depan praktek mafia tanah akan berkurang dengan sendirinya, karena dokumen pertanahan sudah tidak berbentuk fisik yang sulit untuk dipalsukan, tentu dengan security keamanan data yang tinggi," pungkasnya.

Wawancara Lengkap dengan Himawan Arief Sugoto bisa disaksikan di bawah ini :

[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
November 29, 2019 at 10:35AM
https://ift.tt/2DruZPJ

Di Balik Rencana Penghapusan IMB-Amdal, Ada Apa? - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Balik Rencana Penghapusan IMB-Amdal, Ada Apa? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.