KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.
Imbauan disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).
Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019. Sanksi itu berupa administrasi maupun denda, yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan.
Sworo angin angin sing ngeridu ati
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 24, 2019
ngelingake sliramu sing tak tresnani
(Mimin sobat ambyar)
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Baca juga: Imbauan BKN: Pelamar CPNS 2019 Hati-hati Pilih Formasi, Ini Alasannya
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut:
- Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.
Sanksi denda
Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.
Baca juga: Jangan Salah Jadwal, Ini Link Daftar Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 Tiap Instansi
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu:
- Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya
- Denda berupa uang dalam nominal tertentu.
Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.
Berikut beberapa di antaranya:
"ada" - Google Berita
November 25, 2019 at 11:50AM
https://ift.tt/2OgwshV
Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta - Rp 100 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta - Rp 100 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment