Kepala Kejati Jatim M Dhofir mengatakan pelaksanaan eksekusi empat terpidana hukuman mati ini nampaknya masih lama untuk dilakukan. Karena, jaksa sebagai eksekutor, masih harus melalui beberapa tahap untuk melaksanakan putusan hakim tersebut.
"Ada empat pidana mati. Salah satunya Sugiono, pembunuhan keluarga," kata Dhofir saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (30/11/2019).
Hingga kini, dari empat terpidana mati tersebut, Dhofir mengatakan ada satu yang sudah rampung baik upaya Peninjauan Kembali (PK) ataupun grasinya, yakni Sugiono atau Sugik. Sedangkan lainnya, masih proses pengajuan upaya hukum untuk meringankan pidananya.
Dhofir menyebut Sugik telah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Namun, PK tersebut ditolak. Sugik juga sempat mengajukan grasi namun juga ditolak.
"Itu memang sudah PK-nya sudah ditolak, grasinya juga ditolak," imbuhnya.
Sementara untuk tiga terpidana lainnya, Dhofir menyebut ketiganya masih proses pengajuan grasi hingga PK. Dia mengatakan eksekusi baru akan dilakukan jika upaya PK dan grasi tidak disetujui.
"Yang lainnya ada upaya, ada yang masih grasi, ada yang masih PK sehingga upaya hukumnya belum habis karena masih ada catatan-catatan di sana," papar Dhofir.
"Untuk pidana mati ini kan harus keluar semua upaya hukumnya harus habis, mulai dari PK kemudian Grasi itu harus semua," lanjutnya.
(hil/iwd)
"ada" - Google Berita
November 30, 2019 at 01:11PM
https://ift.tt/2OVY9vz
Di Jawa Timur Ada Empat Terpidana Hukuman Mati, Kapan Dieksekusi? - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Jawa Timur Ada Empat Terpidana Hukuman Mati, Kapan Dieksekusi? - Detiknews"
Post a Comment