
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman, mengatakan jabatan wakil panglima TNI dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena ada kebutuhan khusus. Menurut dia, keberadaan wakil panglima TNI untuk membantu program prioritas pemerintah.
Alasan Jokowi menghidupkan kembali wakil panglima TNI, kata Fadjroel, sama dengan sikap presiden menunjuk wakil menteri. "Selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Kalau pun itu dilakukan (wakil panglima) tampaknya terkait tugas khusus atau tugas prioritas dari pemerintah. Saya bisa jawab sebatas itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Fadjroel meminta awak media bertanya langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait detail dari hidupnya lagi jabatan wakil panglima ini.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," bunyi perpres ini yang dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 6 November 2019.
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Sementara itu, merujuk Pasal 15, wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Adapun tugas wakil panglima adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Selain itu wakil panglima bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau
berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Perpres baru ini Jokowi keluarkan dengan sejumlah pertimbangan strategis. "Bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia," bunyi poin menimbang perpres ini.
Jabatan Wakil Panglima TNI sejatinya terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Orang yang terakhir mendudukinya adalah Fachrul Razi sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Fachrul kini menjabat sebagai Menteri Agama.
"ada" - Google Berita
November 07, 2019 at 12:15PM
https://ift.tt/2NmOFKn
Istana Sebut Ada Tugas Khusus untuk Jabatan Wakil Panglima TNI - Tempo
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istana Sebut Ada Tugas Khusus untuk Jabatan Wakil Panglima TNI - Tempo"
Post a Comment