
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Pimpinan Rapat Paripurna DPR Fahri Hamzah, Selasa (17/9/2019).
"Setuju," ujar para anggota DPR.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU KPK ini dilakukan dan diperbarui demi pembaruan hukum agar pencegahan bisa dilaksanakan secara terpadu.
Meskipun begitu, lanjutnya, penguatan pemberantasan korupsi tetap dilaksanakan.
Adapun materi perubahan UU tersebut yakni soal kedudukan KPK. Menurutnya kedudukan KPK tetap bersifat independen dan bebas dari pengaruh.
"Selain itu, adanya pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi KPK agar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," kata Supratman.
Kemudian, lanjutnya soal penyadapan. Mekanisme penghentian penyidikan oleh KPK.
Ini poin selengkapnya :
- Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
- Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.
- Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.
- Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.
- Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
- Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
- Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Kalau dirunut, tidak butuh waktu lama bagi DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan RUU KPK. Bila dihitung sejak Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019), maka waktu yang dibutuhkan parlemen dan pemerintah membahas revisi beleid itu kurang dari dua pekan.
Sekadar kilas balik, pada pekan pertama September 2019, DPR RI memutuskan untuk membahas revisi UU KPK yang tertunda sejak 2017. Dalam rapat paripurna, Kamis (5/9/2019), sebanyak 10 fraksi di DPR RI menyetujui RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
Tak berapa lama, DPR RI langsung mengirimkan surat sekaligus draf RUU KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tidak butuh waktu lama atau tepatnya pada Rabu (11/9/2019), Jokowi menerbitkan surat presiden untuk memulai pembahasan RUU KPK pada Rabu (11/9/2019). Kepala negara mengutus dua menteri untuk mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi RUU. Mereka adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Jokowi menyatakan pemerintah menyetujui beberapa poin dalam draf RUU KPK yang disusun oleh DPR RI. Poin-poin itu adalah soal pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui perubahan status pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK, menjadi aparatur sipil negara (ASN).
(dru/dru)
"ada" - Google Berita
September 17, 2019 at 12:24PM
https://ift.tt/2V2tI9z
Tok! DPR Sahkan Revisi UU KPK Terbaru, Ada Dewan Pengawas! - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tok! DPR Sahkan Revisi UU KPK Terbaru, Ada Dewan Pengawas! - CNBC Indonesia"
Post a Comment