"Ini murni hukum," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Supardi saat dihubungi detikcom, Selasa (19/2/2019).
"Kalau tidak memenuhi unsur delik atau pidana kan juga tidak akan diproses, dan ini faktanya kan terbukti di pengadilan," ujar Supardi.
"Kalau terus ada anggapan seperti itu ya monggo aja, itu hak siapapun untuk berpendapat. Tetapi bagi kami tidak seperti itu," sambungnya.
Kasus Ahmad Dhani yang ditangani Kejari Jaksel ialah kasus cuitan yang mengandung ujaran kebencian. Ahmad Dhani pun sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri.
Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus itu. Dia pun sudah menyatakan banding atas vonis itu.
Saat ini, Ahmad Dhani tengah menjalani sidang terkait ucapan 'idiot' di PN Surabaya. Dia kini dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya.
Sebelumnya, pernyataan ini dilontarkan Prabowo pada saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Prabowo juga mengatakan kasus Dhani akan dicatat dalam sejarah.
"Ini menurut saya adalah akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power. Ini adalah usaha mungkin untuk dendam politik atau bentuk intimidasi politik," ucap Prabowo.
(dwia/haf)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Dendam Politik, Kejari: Murni Hukum - detikNews"
Post a Comment