VIVA – Proses sidang cerai pasangan Gracia Indri dan David Kurnia Albert, atau dikenal dengan David NOAH dipindahkan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung.
Hal tersebut dibenarkan Penasehat Hukum Gracia Indri, Rohman Hidayat. Rohman memastikan sidang cerai ini pindah ke Pengadilan yang beralamat di Jalan Jaksa Naranata Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
"Dipindah ke Bale Bandung, mulai sidang nanti tanggal 19 (Desember)," ujar Rohman kepada VIVA, Kamis 7 Desember 2017.
Proses sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung ini, ditolak dan dua pasangan muda ini akan kembali menjalani sidang dari proses awal. "David KTP-nya Kabupaten Bandung, dari awal lagi sidangnya, tidak diterima. Nanti ada di Bale Bandung proses itu," katanya.
Sebelumnya, Gracia Indri menggugat cerai David di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat. Gugatan dilayangkan oleh presenter cantik yang bernama lengkap Indria Sari Sulistiyaningrum itu pada 4 Juli 2017.
Dalam dakwaan gugatan cerai dengan register perkara nomor 285/Pdt.G/2017/PNBdg Gracia Indri yang ditandatangani penasehat hukum Rohman Hidayat, memaparkan bahwa perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab gugatan cerai menjadi pilihan terakhir. Perselisihan antara Gracia dengan David berlangsung damai karena dianggap sebagai ujian. (asp)
Read More http://www.viva.co.id/showbiz/gosip/985438-kukuh-pisah-gracia-indri-jalani-sidang-cerai-19-desemberBagikan Berita Ini
0 Response to "Kukuh Pisah, Gracia Indri Jalani Sidang Cerai 19 Desember"
Post a Comment