JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, warga bisa saja mengajukan permohonan pengawalan oleh polisi jika dalam keadaan darurat. Menurut Halim, pengawalan yang diberikan polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis.
Halim menuturkan, warga harus membuat surat permohonan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan pengawalan.
"Siapa saja boleh, masyarakat juga bisa. Harus (diajukan permohonan izin secara) tertulis, (ditujukan) ke Kapolda, Dirlantas, dan apa tujuannya," ujar Halim saat dihubungi, Jumat (8/12/2017).
Baca juga: Pengacara Dewi Perssik Serahkan Identitas Polisi yang Berikan Pengawalan
Halim mengatakan, warga tak perlu mengajukan surat permohonan untuk mendapat pengawalan ketika dalam keadaan darurat.
Mereka cukup menemui petugas di lapangan dan menjelaskan alasannya minta dikawal.
"(Permintaan) lisan bisa, misalnya ada kecelakaan, orang sakit, dan pemakaman. Enggak perlu (surat lagi)," kata Halim.
Penyanyi dangdut Dewi Persik sedang diperbincangkan masyarakat setelah aksinya hendak menerobos busway. Read More http://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/08/14263531/begini-cara-mendapat-pengawalan-polisi-di-jalan-raya
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Cara Mendapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya"
Post a Comment