Search

KSPI: Tidak Ada Sweetener di Dunia Buruh - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tidak ada istilah sweetener atau pemanis di dunia buruh. Menurutnya aturan sweetener yang dimaksudkan mengganti jaminan sosial untuk tenaga kerja ini mengada-ada.

"Saya ini kepilih di Governing Body ILO (International Labour Organization) untuk yang ketiga kali tahun ini. Jadi sudah tiga kali berturut turut. Selama 9 tahun gak ada di seluruh dunia istilah sweetener. Pemanis apa itu sweetener, memangnya kue, kue brownies," kata Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Ahad 16 Februari 2020.

Said mengatakan pekerja membutuhkan jaminan sosial, seperti jaminan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Sedangkan sweetener ia anggap hanya sebagai dalih untuk meniadakan jaminan sosial.

"Ada bantuan sosial. Misal BLT dulu, Jamkesmas, PKH, program keluarga harapan sekarang. Kalau itu oke. Tapi kalau jaminan sosial yaitu jaminan sosial kerja, kematian, hari tua, pensiun," tuturnya.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan ada plus minus dalam perubahan aturan yang ada di draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Pemerintah, kata dia, memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) namun akan menggantinya dengan program lain, yakni pemberian uang saku sebesar enam bulan gaji, pendidikan vokasi, dan akses penempatan (placement) untuk mendapatkan pekerjaan baru. Ada pula sweetener untuk orang yang baru bekerja.

Besaran sweetener ini, kata dia, bisa mencapai lima kali gaji. "Sweetener ada formulanya. Itu menjadi bagian dari kompensasi PHK, tapi diberikan sebagai penghargaan," kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Ida mengatakan perubahan ini dibuat lantaran aturan pesangon yang ada dalam aturan pesangon yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang implementatif.

Menurut Ida, banyak pengusaha selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut.

FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
February 16, 2020 at 05:25PM
https://ift.tt/3bBB4Jj

KSPI: Tidak Ada Sweetener di Dunia Buruh - Nasional Tempo.co
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KSPI: Tidak Ada Sweetener di Dunia Buruh - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.