Ketentuan tersebut disisipkan di antara Bab V dan Bab VI, yakni pada Bab VA. Pemerhati Transportasi, Djoko Setijowarno, menilai, adanya Dana Jalan dimaksudkan untuk membatasi kendaraan pribadi dan memperbaiki sistem transportasi massal.
"Nanti dari Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan bisa berkoordinasi. Dananya misalnya untuk perbaikan jalan atau dimanfaatkan untuk operasional angkutan umum," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (24/2/20).
Ucapan Djoko juga sejalan dengan yang tertulis dalam naskah akademis RUU tersebut. Dijelaskan dalam naskah tersebut bahwa pendapatan yang diperoleh dari sektor jalan, sedapat mungkin kembali ke sektor jalan, guna menjamin konsistensi kinerja jalan.
Secara rinci, berikut aturan mengenai Dana Jalan:
BAB VA
DANA JALAN
Pasal 57A
- Untuk menjamin keberlanjutan pelayanan Jalan, diperlukan dana Jalan.
- Dana Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari alokasi pajak kendaraan bermotor, retribusi penggunaan ruas jalan, dana preservasi Jalan, dan sumber lain yang sah.
- Alokasi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Retribusi penggunaan ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dana preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari pengguna Jalan dan digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Dana Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam draf regulasi tersebut, pada bagian penjelasan atas pasal-pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'sumber lain yang sah' antara lain bantuan atau dana tanggung jawab sosial perusahan yang bergerak di bidang otomotif.
Adapun penjelasan dari Ayat (3), yang dimaksud dengan 'ketentuan peraturan perundang-undangan' adalah ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Selanjutnya, dalam Ayat (4) yang dimaksud retribusi penggunaan ruas jalan antara lain retribusi jembatan timbang dan retribusi pengendalian lalu lintas. Objek retribusi pengendalian lalu lintas meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
Dalam naskah akademis RUU tersebut, terdapat latar belakang yang menyebabkan perlunya Dana Jalan. Dijelaskan bahwa investasi di bidang prasarana jalan cenderung kurang memadai.
Hal ini ditandai dengan penurunan tingkat pelayanan jalan dan peningkatan biaya transportasi akibat kemacetan. Investasi yang kurang memadai tersebut disebabkan karena berkurangnya dana publik untuk sektor jalan dan sektor swasta kurang berminat untuk investasi di sektor ini.
Kondisi ini menurunkan efisiensi sistem dan efektivitas perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan prasarana yang ada. Konsekuensinya adalah timbulnya kebutuhan yang mendesak untuk menetapkan arah kebijakan yang tepat yang dapat menjamin tersedianya sumber pendanaan pemeliharaan
jalan secara kontinu.
"Konsep Road Fund menganut filosofi bahwa pemeliharaan jalan seharusnya dikelola menurut mekanisme pasar, dengan pengguna jalan membayar biaya untuk penggunaan jalan," tulis naskah akademis tersebut.
(hps/hps)
"ada" - Google Berita
February 24, 2020 at 10:18AM
https://ift.tt/2w0VMli
Ada Pungutan Dana di Revisi UU, Tak Ada Jalan Gratis Lagi? - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Pungutan Dana di Revisi UU, Tak Ada Jalan Gratis Lagi? - CNBC Indonesia"
Post a Comment