JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem Willy Aditya mengatakan, ada potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power negara dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Alasannya, dalam RUU PDP, belum ada batasan hukum yang jelas mengenai hak warga negara sebagai pemilik data.
"Kalau enggak ada batasan hukum yang ketat dan detail tentang hak warga negara, anytime negara bisa mengakses apa saja. Tidak hanya account bank, bahkan yang paling parah perilakunya, ini kan jadi transparan. Ketika data seperti itu, ketika akses tidak dibatasi untuk kepentingan apa dan oleh siapa, jadi sangat riskan untuk abuse of power," kata Willy di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Ini 12 Poin yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
Willy pun mengusulkan pembentukan lembaga independen yang terdiri dari masyarakat sipil.
Lembaga independen tersebut berfungsi untuk mengawasi kewenangan negara dalam perlindungan data warga negara.
"Ada usulan dari civil society untuk ada lembaga peyeimbang, lembaga indepen untuk awasi," tutur Willy.
Baca juga: Menkominfo Ingin RI Jadi Negara Ke-5 di ASEAN yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding.
Dia menyatakan setidaknya ada dua hal yang mesti disiapkan pemerintah jika UU PDP telah disahkan.
"Bagaimana terkait data pribadi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Batasannya seperti apa karena banyak data yang bisa bocor kemana-mana, tanpa masuk kategori penyidikan ataupun penyelidikan. Ini diantisipasi, harus jelas dan clear," kata Karding.
"Kedua, kesiapan pemerintah dalam hal antisipasi teknologi, karena bicara data kan bicara kecanggihan teknologi," imbuh dia.
"ada" - Google Berita
February 25, 2020 at 10:10PM
https://ift.tt/2TeerSJ
Anggota Komisi I Sebut Ada Potensi "Abuse of Power" dalam RUU Perlindungan Data Pribadi - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota Komisi I Sebut Ada Potensi "Abuse of Power" dalam RUU Perlindungan Data Pribadi - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment