
Tipe pertama, dengan ukuran di atas 5,5 meter, terdiri atas pembatas jalan, jalur sepeda, dan pohon. Tipe kedua memiliki ukuran 3,5-5,5 meter dengan pembatas jalan dan jalur sepeda. Tipe ketiga berukuran 2-3,5 meter dengan pembatas jalan dan trotoar. Terakhir, berukuran 1,5-2 meter dengan hanya memiliki trotoar.
Konsep soal penataan PKL di trotoar sering diucapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sehingga salah satu anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, meminta kejelasan konsep tersebut.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan rencana penataan PKL belum final. Kebijakan itu masih dikaji oleh Dinas Koperasi; Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP); serta Pasar Jaya.
"Sebetulnya dalam Permen PU 3/2014 memang dimungkinkan secara teknis jika trotoar 5,5 meter. Apabila tidak mengganggu ruas pejalan kaki. Sebagai pelengkap kenyamanan pejalan kaki. Itu pun juga diatur juga dimensi bangunan, kemudian jam kerjanya tidak permanen. Tidak boleh menetap permanen harus mobile. Itu masih dalam kajian," ucap Hari menjelaskan.
"ada" - Google Berita
November 11, 2019 at 03:42PM
https://ift.tt/2qI9Sp0
DPRD DKI Heran Rencana Anies Tata PKL Tak Ada di Program Revitalisasi Trotoar - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD DKI Heran Rencana Anies Tata PKL Tak Ada di Program Revitalisasi Trotoar - Detiknews"
Post a Comment