Search

Ada Salah Ketik dalam RUU Cipta Kerja, KSPI: Sulit Dipercaya - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Kahar S. Cahyono meragukan alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut salah ketik terkait Pasal 170 dalan draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Sulit untuk percaya jika itu salah ketik," kata Kahar kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2020.

Pasal 170 dalam draf menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP). Yasonna menduga ada kesalahan dalam penulisan pasal terkait.

Meski begitu, Yasonna mengatakan tak perlu ada revisi dalam draf itu. Sebab, saat ini draf sudah ada di Dewan Perwakilan Rakyat dan kesalahan tulis macam ini akan diselesaikan di sana. Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan pemerintah tak mungkin sengaja membuat peraturan seperti itu.

Kahar pun memberikan tiga alasan dirinya sulit percaya terjadi salah ketik. Pertama, sebelumnya sudah dibentuk Satgas Omnibus Law yang melibatkan lintas kementerian dan organisasi pengusaha.

Alasan kedua, Kahar mengatakan draf RUU itu sendiri baru bisa diakses publik setelah masuk ke DPR. "Tertutup. Karena itu, kita berksimpulan ini dipersiapkan dengan hati-hati," kata dia.

Alasan ketiga, ketika tadinya RUU ini bernama Cipta Lapangan Kerja dan oleh masyarakat disingkat Cilaka, lalu direvisi menjadi RUU Cipta Kerja. "Artinya ada proses perbaikan dari sesuatu yang dianggap kesalahan," kata Kahar.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
February 18, 2020 at 09:08AM
https://ift.tt/37yvljZ

Ada Salah Ketik dalam RUU Cipta Kerja, KSPI: Sulit Dipercaya - Tempo.co
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Salah Ketik dalam RUU Cipta Kerja, KSPI: Sulit Dipercaya - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.