Search

Tiba di Pengadilan, Dhani Nilai Pengamanan Sidang Terlalu Berlebihan - detikNews

Surabaya - Ahmad Dhani menjalani sidang ketiga kasus 'idiot' pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Seperti biasa, pentolan Band Dewa 19 itu diantar menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan dari Rutan Medaeng. Rupanya, pengawalan itu dirasa suami Mulan Jameela terlalu berlebihan.

"Pengamanannya terlalu berlebihan," kata Dhani saat menuju ruang jaksa di PN Surabaya, Kamis (14/2/2018).


Saat ditanya soal kesiapan menjelang sidang ketiga, pria asal Surabaya itu hanya memberikan jawaban singkat.

"Saya belum tahu," tambah Dhani.

Dari pantauan detikcom, Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya Jalan Arjuno pukul 09.30 WIB. Setelah turun dari mobil tahanan, seperti biasa Ahmad Dhani memasuki ruang jaksa sambil menunggu sidang dimulai.


Dalam sidang kasus 'idiot' sebelumnya, kuasa hukum Dhani menyampaikan 5 nota keberatan. Salah satumya soal pasal Pasal 45 ayat (3) yang tidak ditulis lengkap oleh JPU. Sehingga dianggap sangat keliru menuliskan dakwaan dengan Pasal yang tidak ada dalam suatu Undang-Undang. Karena seharusnya Penulisan yang benar adalah Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008. Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016.

"Bahwa oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut adalah salah dan keliru menerapkan pasal Undang Undang ITE dan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Dhani, Aldwin, Selasa (12/2)

Simak juga video 'Ahmad Dhani Teriak-teriak Dirinya Tidak Dibui':

[Gambas:Video 20detik]


(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)

Read More https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4427433/tiba-di-pengadilan-dhani-nilai-pengamanan-sidang-terlalu-berlebihan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiba di Pengadilan, Dhani Nilai Pengamanan Sidang Terlalu Berlebihan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.