Search

Anang Hermansyah Juga Kritisi Beberapa Pasal RUU Permusikan - detikHot

Jakarta - Anang Hermansyah adalah salah satu musisi yang mengusulkan RUU Permusikan. Akan tetapi, Ashanty menjelaskan, sang suami hanya yang mengusulkan bukan yang merumuskan.

"Banyak yang harus mendapat pencerahan bahwa Mas Anang itu yang mengusulkan dan berjuang di dalam sana masuk ke DPR untuk RUU Musik. Tapi kan yang merumuskan ya bukan Mas Anang," kata Ashanty ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Kan ada nih orang yang bertanggung jawab terhadap naskah akademik ini adalah Kepala Pusat Perencanaan Undang Undang Badan Keahlian DPR RI. Kalau Anang yang bikin ya hebat banget mungkin sebentar lagi jadi menteri," celetuknya sambil tertawa.

Ketika RUU Permusikan dikeluarkan, Anang sebagai musisi juga mengkritisi beberapa pasal yang memang jadi polemik. Memposisikan diri sebagai musisi Anang juga mengkritisi beberapa pasal.

"Mas Anang salah satu juga orang yang mengkritisi beberapa pasal di dalamnya. DPR tuh orangnya welcome banget ayo kita gojlok lagi mereka kan legislatif bukan musisi bagi mereka itu wajar bagi kita yang musisi wah nggak boleh gini dong," jabar Ashanty.

"Bahkan juga adanya pasal musisi dibatasi, tapi Anang bilang musisi tuh bebas jangan dibatasi kreativitas, itu yang suami saya bilang di sana tapi kan nggak perlu koar-koar," tegasnya.

Dua bulan jelang masa jabatan berakhir, Anang Hermansyah berharap RUU Permusikan bisa disahkan.

"Tapi yang saya tahu adalah, suami saya di sana memperjuangkan apa yang selama ini dia koar-koar. Dia marah kalau misalnya lagunya dia dibawakan orang ya itu kan yang diperjuangkan suamiku supaya orang kalau mau pakai lagu orang gimana ada royaltinya ya itu kan yang diperjuangkan Mas Anang," tukas Ashanty.
(pus/nkn)


Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20

Let's block ads! (Why?)

Read More https://hot.detik.com/music/d-4412082/anang-hermansyah-juga-kritisi-beberapa-pasal-ruu-permusikan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anang Hermansyah Juga Kritisi Beberapa Pasal RUU Permusikan - detikHot"

Post a Comment

Powered by Blogger.