Search

Ada 19 Pasal Dianggap Bermasalah di Draf RUU Permusikan - detikHot

Jakarta -

Sebanyak 262 pelaku musik membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Pemusikan. Mereka menolak disahkannya RUU Permusikan karena dianggap dapat mencederai kebebasan berkarya dan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.

Setidaknya ada 19 pasal yang dianggap bermasalah, pasal tersebut adalah pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

"Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan 'siapa' dan 'apa' yang diatur, hingga persoalan mendasar dan jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik," ujar Rara Sekar dalam keterangan yang diperoleh detikHOT.


Selain itu, Koalisis Nasional RUU Permusikan juga menganggap adanya sejumlah masalah di dalam drafnya, yakni pasal karet, memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar, memaksakan kehendak dan diskriminasi, serta hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur.

Pembuat RUU Permusikan juga dianggap tidak memayungi kepentingan semua musisi dan tidak paham mengenai keberbedaan dan keberagaman yang ada di industri musik independen.


"Referensi pembuatan RUU ini tidak paham gerakan dan napas kelompok musik bawah tanah," kata Endah Widiastuti dalam keterangan tersebut.

262 pelaku musik tersebut terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang berkecimpung di industri musik, di antaranya Rara Sekar, Puti Chitara, Danilla Riyadi, Cholil Mahmud, Mondo Gascaro, Charita Utami, Reda Gaudiamo, Arian, Bam Mastro, Teddy Adhitya dan lain-lain dari musisi.

Ada pula Tesla Manaf dari komposer, Wendi Putranto, Denny MR, Felix Dass dari penulis, Dimas Ario, Bayu Krisna dari manajer musik, Alvin Yunata dan David Tarigan dari pengarsip musik, hingga Soleh Solihun yang berbicara sebagai pecinta musik.


(srs/ken)

Let's block ads! (Why?)

Read More https://hot.detik.com/music/d-4413044/ada-19-pasal-dianggap-bermasalah-di-draf-ruu-permusikan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada 19 Pasal Dianggap Bermasalah di Draf RUU Permusikan - detikHot"

Post a Comment

Powered by Blogger.