Search

Tak Ada yang Berlebihan Nurhadi Jadi Buronan - detikNews

Jakarta -

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ditetapkan KPK sebagai buronan. Ada anggapan langkah lembaga antirasuah itu berlebihan. Pendapat berlebihan itu disanggah KPK.

KPK memasukkan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar itu ke daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis (13/2/2020). Penetapan status buronan ini dilakukan KPK setelah Nurhadi kerap mangkir dari panggilan.

"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Selain Nurhadi, KPK memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai DPO. Ali menilai ketiga tersangka itu tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan KPK, padahal sudah dipanggil dengan patut.

Ali menambahkan KPK juga berupaya mencari tahu keberadaan Nurhadi, Reizky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto tersebut.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," ucap Ali.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
February 14, 2020 at 10:03PM
https://ift.tt/2UQshx9

Tak Ada yang Berlebihan Nurhadi Jadi Buronan - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Ada yang Berlebihan Nurhadi Jadi Buronan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.