Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membebastugaskan sementara Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dari jabatannya. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyebut Kemenag sedang memeriksa Nur Kholis atas dugaan pelanggaran.
Zainut menjelaskan Nur Kholis dibebastugaskan dari jabatan Sekjen Kemenag terhitung pada 19 Februari 2020. Ada dua dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki tim internal Kemenag.
"Karena pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh tim internal Kemenag atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan penyalahgunaan wewenang," kata Zainut dihubungi lewat telepon, Sabtu (22/2/2020).
Wamenag Zainut Tauhid (Rolando/detikcom)
|
"Hal tersebut semata untuk memudahkan proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk lebih berkonsentrasi menghadapi masalahnya," sambungnya.
Zainut belum menjawab apakah pencopotan sementara Nur Kholis terkait dengan polemik Plt Dirjen Katolik Kemenag yang sempat mencuat. Namun ada isu, ada dugaan pelanggaran lain yang sedang diselidiki Kemenag terhadap Nur Kholis.
Zainut juga belum menjawab saat ditanya hingga kapan proses pemeriksaan terhadap Nur Kholis ini berlangsung. Dia menyebut posisi Sekjen Kemenag sementara ini kosong, tapi dijalankan oleh pelaksana harian Prof Nizar Ali, yang saat ini menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Seperti diketahui, nama Nur Kholis jadi sorotan saat menjabat Plt Dirjen Bimas Katolik. Banyak yang menyoal karena Nur Kholis seorang muslim. Komisi VIII DPR pun memanggil dia untuk memberikan keterangan.
Saat dipanggil Komisi VIII DPR, Nur Kholis Setiawan awalnya menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan dirinya menjabat Plt Dirjen Bimas Katolik. Menurutnya, semua sudah sesuai prosedur.
Namun belakangan, Nur Kholis mengaku khilaf dan meminta maaf atas polemik tersebut. Ia mengaku kurang cermat memahami aturan sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
Nur Kholis menyebut kekurangcermatan ini menimbulkan kekhilafan sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menag dan Wamenag. Dia mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," katanya dalam keterangan di situs resmi Kemenag, Selasa (12/2).
Simak juga video Pimpinan KPK Sambangi Kemenag Bahas Pencegahan Korupsi:
(hri/idh)"ada" - Google Berita
February 22, 2020 at 02:58PM
https://ift.tt/37IxUQM
Sekjen Kemenag Dicopot Sementara, Wamenag: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekjen Kemenag Dicopot Sementara, Wamenag: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang - detikNews"
Post a Comment