Search

Soal RUU Ciptaker, Mahfud MD: Kalau Ada Protes Sampaikan ke DPR - Suara Pembaruan

Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam Mahfud MD menganggap wajar dan normal atas protes masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang masuk dalam program Omnibus Law. Protes seperti itu memang seharusnya dilakukan karena masih dalam tahap RUU. Protes seperti itu memang seharusnya dilakukan karena masih dalam tahap RUU.

"Kalau ada kekeliruan menurut masyarakat atau kalau ada masyarakat punya pendapat yang berbeda, itu bisa disampaikan dalam pembahasan di DPR. Jadi RUU itu belum final tetapi masih harus dibahas di DPR. Dari pemerintah secara resmi sudah karena sudah diantarkan oleh presiden dengan Surat Presiden (Surpres)," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Ia mempersilahkan ke masyarakat memberikan masukan dan perbaikan terhadap RUU tersebut. Dalam pembahasan di DPR, akan ada forum untuk mendengarkan masukan dan kritik masyarakat.

Mahfud: Sebelum Menjadi UU, Silakan Tolak RUU Cipta Karya

"Kalau ada yang melihat perlu perbaikan, baik karena tidak sependapat maupun karena dianggap keliru sampaikan di sana. DPR punya forum untuk memperbaiki itu. Nanti ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kemudian ada pembuatan yang disebut DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dibuat oleh masing-maisng fraksi bisa disalurkan ke sana. Itu perlunya dibahas DPR jadi rakyat ikut aktif membahas," jelas Mahfud.

Saat ditanya Pasal 170 yang disebut salah ketik, dia tegaskan semua kekeliruan akan diperbaiki pada pembahasan di DPR. Dia hanya memastikan bahwa tidak benar Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah sebuah UU. Mekanismenya harus melalui revisi UU.

RUU Cipta Kerja Harus Perhatikan Nasib Pekerja

"Pokoknya prinsipnya tidak boleh ada PP bisa mengubah UU. Itu bisa ketentuan lebih lanjut dari Pasal 169, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau Perpres atau apa itu namanya atribusi atau delegasi perundang-undangan. Delegasi perundang-undangan tuh bisa, tapi tidak boleh PP itu menghapus atau mengganti undang-undang. Itu prinsipnya. Soal mau itu salah ketik atau apa gitu itu harus diperbaiki pokoknya," jelas Mahfud.

Terkait kritik terhadap kebebasan pers dalam RUU tersebut, dia mempersilahkan masyarakat untuk memberikan masukan. Jika memang ditemukan aturan bisa mengekang pers, hal itu harus disampaikan ke DPR supaya dicabut.

"Kita memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh ada pengekangan terhadap kebebasan pers. Ini undang-undang ini kan untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers itu tidak boleh. Sebab itu saya sudah bicara dengan dewan pers silakan sampaikan ke DPR.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
February 19, 2020 at 07:16AM
https://ift.tt/2v0z78L

Soal RUU Ciptaker, Mahfud MD: Kalau Ada Protes Sampaikan ke DPR - Suara Pembaruan
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal RUU Ciptaker, Mahfud MD: Kalau Ada Protes Sampaikan ke DPR - Suara Pembaruan"

Post a Comment

Powered by Blogger.