Search

DPR Cecar Kementan soal Rekomendasi Impor: Ada yang Janggal - Detikcom

Jakarta -

Komisi IV DPR RI mempertanyakan rilis Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian. Dari tiga perusahaan yang baru mendapat izin RIPH ini, ada satu perusahaan yang dominan jumlah impornya ketimbang dua perusahaan lainnya.

"Kementan baru mengeluarkan izin RIPH kepada 3 perusahaan yaitu Laris Manis Utama, Cherry Fruit, Karunia Alam Raya Sejati. Tapi di sini ada kejanggalan dari ketiga perusahaan tersebut ada 1 perusahaan yang betul-betul jumlah impornya melebihi lainnya," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Alien Mus di ruang rapat DPR, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Untuk diketahui, jumlah impor perusahaan Laris Manis Utama adalah yang terbanyak dibanding dua perusahaan lainnya. Di mana, Laris Manis Utama tercatat sudah mengimpor komoditas holtikultura sebanyak 11.000 ton, disusul Cherry Fruit sebanyak 412 ton dan Karunia Alam Raya Sejati sebanyak 350 ton.

"Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," sambungnya.

Demikian pula dengan total izin yang sudah dikeluarkan dari total 100 perusahaan yang mengajukan izin RIPH, baru 13 perusahaan yang sudah diberi izin.

"Kami juga melihat dari 100 perusahaan yang mengajukan untuk pengajuan mendapatkan RIPH ada 13 perusahaan, 3 untuk buah, 10 untuk bawang putih, untuk bawang putih, ada beberapa perusahaan yang baru melakukan importirnya di bulan Desember, ini menjadi pertanyaan di Komisi IV DPR RI," katanya.

Merespons hal itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hanya menjawab singkat. "Soal itu urusannya ada di Kementerian Perdagangan," imbuh Syahrul.

Hasil rapat Mentan-DPR

Ada 9 kesimpulan disepakati bersama antara Mentan dan Komisi IV DPR, yaitu:

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui perubahan Anggaran Eselon I Kementerian Pertanian Tahun 2020 sebagai berikut :

a. Sekretariat Jenderal sebesar Rp 1.861.679.046.000,00 menjadi Rp 1.866.679.046.000,00

b. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp 5.762.808.824.000,00 menjadi Rp 5.612.808.824.000,00

c. Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp 3.503.898.216.000,00 menjadi Rp 3.503.898.216.000,00

d. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebesar Rp 1.700.617.131.000,00 menjadi Rp 1.826.617.131.000,00

e. Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 663.563.546.000,00 menjadi Rp 763.563.546.000,00

2. Komisi IV DPR RI menolak rencana Kementerian Pertanian mempergunakan diskresi 10% dari total pupuk bersubsidi Tahun 2020. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk merevisi kembali Permentan No.1 Tahun 2020 terkait dengan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

3. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah menyediakan cadangan pupuk bersubsidi sebagai upaya mitigasi resiko terhadap perubahan kebutuhan setiap wilayah.

4. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan kurang bayar subsidi pupuk sebesar Rp 5.757.944.602.211,00 antara lain:

a. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 45.080.939.217,00

b. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 5.712.863.662,00

5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Pemerintah untuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan permasalahan status pengangkatan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) lingkup pertanian menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-P3K).

6. Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian Pertanian untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi Undang-Undang dan Workshop seluruh kegiatan Kementerian Pertanian sebagai bentuk pengawasan DPR RI.

7. Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk mengatur tata kelola kedelai dan gandum dalam rangka perlindungan kedelai dan jagung di Indonesia.

8. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah agar pengadaan dan subsidi pupuk organik/hayati memiliki kualitas yang telah disetujui Kementerian Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diberikan tepat waktu sesuai dengan besaran yang dibutuhkan.

9. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk menertibkan peredaran Pupuk Organik yang tidak sesuai standar mutu dari Kementerian Pertanian.

Simak Video "Target 100 Hari Kerja Mentan Syahrul: Seragamkan Data Pertanian"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
February 17, 2020 at 08:45PM
https://ift.tt/37BW6Ec

DPR Cecar Kementan soal Rekomendasi Impor: Ada yang Janggal - Detikcom
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Cecar Kementan soal Rekomendasi Impor: Ada yang Janggal - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.